DUA PELAKU SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR BERHASIL DIRINGKUS DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI
DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL MERINGKUS DUA PELAKU SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BATAM
PENAJURNAL.COM Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam. Sebanyak 10 (sepuluh) barang bukti sepeda motor berbagai merk turut serta diamankan, Ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H., pada Selasa (3/11/20).
Wadir Reskrimum menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Sehingga kami memerintahkan jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim opsnal jatanras Polda Kepri, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku curanmor di seputaran top 100 sagulung kota Batam atas nama berinisial TT dan HS berikut 2 (dua) unit motor berhasil diamankan pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor. Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di top 100 sagulung pada malam itu.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim opsnal jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 (delapan) unit motor dengan berbagai merk. Wadir Reskrimum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis dimana baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis curanmor.
Adapun modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan Kunci T, Gerinda dan Gunting untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya, Ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.
Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayo...
-
Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum ...
-
Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap k...
-
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphon...
-
Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Kota Batam Amankan Penertiban Lahan Di Tembesi Tower, SagulungPolresta Barelang bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam melaksanakan pengamanan dalam penertiban lahan di kawasan Tembesi Tower, Kecamat...
-
\ Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam....
-
Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang bergerak cepat menanggapi peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan Tiban Koperasi, Keluraha...
-
Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana alam akibat meningkatnya curah hujan sejak Jumat lalu, Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta ...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Foto istimewa :karcis parkir yang digunakan parkir liar dan tidak setor kepada pemerintah. Batam penajurnal.id // salah satu tempat parki...
No comments:
Post a Comment