KAPOLDA KEPRI PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PULAU GALANG
PENAJURNAL.COM BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si Terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran Hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 16.00 Wib. Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Rabu (24/2/2021).
"Saat berada dilokasi Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau ini karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar" Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman dan dari hasil pengamatan sekitar ± 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut". Himbau Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Batam penjurnal.id // Semangat para kaum pria gkpi jemaat anugerah kabil resort okuli batam wilayah sepuluh kepulauan Riau menunjukkan ras...
-
barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meresmikan penggunaan pangkat yang baru bagi personel yang naik pangkat, kenaikan pangkat d...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar-NTB-- Pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021 telah berakhir pada tanggal 17 mei lalu, namun Polres Sumbawa ke...
-
Kepri penajurnal.id // Rapat pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila Provinsi Kepulauan Riau berjalan kon...
-
PENAJURNAL. COM Sumbawa Besar, belasan orang yang tengah asik melakukan kegiatan judi adu jangkrik di salah satu tanah kosong pemakaman um...
-
Foto:beberapa masyarakat sedang membersihkan batu koral yang berserakan dijalan Batam Penajurnal.id // truk pengangkut batu koral ber...
-
PENAJURNAL.COM Karimun Prov. Kepri – Polres Karimun Polda Kepri menggelar pengamanan penyambutan kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun ...
No comments:
Post a Comment