Masyarakat desa marente gugat kepala desa indikasi dugaan penyalah gunaan wewenang


PENAJURNAL.COM Sumbawa - Indikasi Dugaan Menyalah Gunakan Wewenang Bantuan Bencana Gempa Bumi Tahun 2018 silam di Sumbawa, Masyarakat Desa Marente Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa menggugat Kepala Desa akan indikasi Menyalah gunakan wewenang serta merubah lampiran SK Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Bencana Gempa Bumi pada tahun 2018.

Menurut keterangan perwakilan masyarakat, ketika di temui tanggal 20 februari 2021 lalu. Mengungkapkan "Pemdes sendiri yang menyuruh kami mengurus berkas untuk bantuan dari BPBD, Ketika kami menerima bantuan dana 10 juta dimana kami diberikan buku rekening atau tabungan masing-masing dengan nominal tersebut, kades malah menghapus nama kami dalam rekomendasi desa untuk kami cairkan atau menindak lanjuti bantuan yang ada di buku rekening atau tabungan kami, sampai mengeluarkan SK keputusan baru ke masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat"

"Apabila memang kami sudah tidak bisa mendapatkan bantuan lagi, lalu mengapa kami kemarin di perintahkan untuk mengurus ini semua, bila bantuan kami harus di bagi atau di berikan kepada masyarakat dusun lain yang belum mendapatkan bantuan, mengapa Pemdes atau Kades atau BPD tidak melakukan penyuluhan lebih awal kepada kami, jangan ketika kami sudah mendapatkan Buku rekening atau tabungan baru di bahasakan nama kami di hapus, dana tersebut harus di alihkan ke warga lain atau di bagi. Dan kami tidak akan di berikan rekomendasi untuk salah satu syarat kami mengurus bantuan yang ada di buku tabungan" Lengkapnya.

Keterangan masyarakat tersebut dikuatkan oleh kuasa hukum masyarakat RM.Bramastyo KN, SE.,SH.,MM.,MKn mengungkapkan.

"Pendapat hukum saya, bahwa diduga kepala desa menyalah gunakan wewenang, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang wenang, artinya apabila kemudian kepala desa merubah lampiran SK bupati yang didalamnya data nama penerima bantuan korban bencana gempa, maka kepala desa dapat dilaporkan dengan pasal 263 KUHP Tentang Pembuatan dan menggunakan surat keterangan palsu sehingga ada pihak yg dirugikan, kemudian bisa di Jonto kan dengan Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yakni pasal 26 ayat 4 tentang Melaksanakan Prinsip dan tata pemerintahan desa yang akuntable yang transparan dan professional, pasal 28 Tentang Sanksi, kemudian pasal 29 yaitu kepala desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, Melakukan Koalisi, Korupsi, dan nepotisme serta dilarang menyalahgunakan wewenang"

"Jadi hal ini merupakan tugas kepala desa dan larangan bagi kepala desa yang sanksinya bisa sanksi teguran, tertulis, dan sampai pada pemberhentian. Kemudian bisa di Jonto kan (JO) lagi dengan Undang - undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, kerena SK Bupati sudah merupakan Produk hukum jadi setelah keputusan administrasi pemerintahan itu juga bisa disebutkan sebagai keputusan tata usaha negara karena dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan yang sudah jelas di tandatangani oleh bupati atau PJS Bupati. Kemudian itu pasal 17 ayat 1 yaitu larangan melampaui kewenangan, larangan mencampur adukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Kalau sampai memang terbukti bahwa kepala desa merubah lampiran nama-nama penerima bantuan korban bencana gempa tanpa sepengetahuan pejabat diatasnya. Karena yang berhak merubah SK Bupati tersebut ialah Bupati itu sendiri, jadi kalau lampirannya sengaja dirubah oleh kades maka indikasi ini jelas melanggar pasal dan aturan tersebut" Ungkap Bramastyo (23/02)

Dengan adanya laporan serta gugatan masyarakat, Camat Alas M. Lutfi Makki, Spd,. MSi,. ketika di wawancarai via teleconference Mengungkapkan bahwa.

"tanggal 22 februari kemarin saya sudah memanggil kepala desa marente untuk menanyakan serta mengklarifikasi terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat yang terjadi di lapangan adalah misskomunikasi, menurut keterangan kades bahwa ada keinginan baik pak kades untuk melakukan pemerataan penerima bantuan, sebab bantuan ini sangat terbatas dan ada beberapa warga yang belum menerima. Dengan ini pak kades berupaya memfasilitasi serta mediasi keapada masyarakat yang sudah menerima bantuan diharapkan kerelaannya untuk melimpahkan bantuan tersebut kepada yang belum. Menurut keterangan pak kades yang saya terima, akan tetapi segala bentuk upaya yang di lakukan kades harus diketahui atau di laporkan ke kecamatan, agar kita dapat mencarikan solusi bersama. Di karenakan seperti itu yang terjadi di lapangan sampai saat ini belum ada pengalihan bantuan, sebab ini masih dalam tahap kordinasi dengan BPBD, PRKP, di minta untuk menginventarisir warga yang sudah menerima bantuan. Jadi kesimpulannya ini masih belum ada perubahan masih dalam tahap, kordinasi dan mediasi" (23/02)

"Dengan adanya laporan seperti ini, saya memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi. Dengan demikian saya memberikan penjelasan kepada warga yang datang dan melaporkan hal ini, saya katakan bahwa ini belum tahap Perubahan data ataupun nama penerima, ini masih dalam tahap mengusulkan dan Kordinasi, artinya kalaupun pak kades memiliki niat baik tetapi tidak sesuai prosedur dan peraturan maka ini tidak akan terwujud atau melanggar ketetapan konstitusi, aturan dan prosedur dalam hal ini kades tidak boleh serta merta merubah SK Bupati" Tambah Camat Alas M. Lutfi Makki.(**) 



Share:  

No comments:

Post a Comment