Tak butuh waktu lama, tim unit reskrim polsek nongsa berhasil meringkus tiga orang pelaku kejahatan curanmor beserta barang bukti

 

PENAJURNAL.COM BATAM-adapun kasus curanmor yang di ungkap tim reskrim polsek nongsa di beberapa titik kejadian di wilayah kecamatan nongsa, di sampaikan oleh Polsek nongsa, melalui kapolsek nongsa  AKP l made putra hary suargana s. Ik, dan di dampingi kanit reskrim polsek nongsa  Iptu,Syofian .R, SH,MH d an kasubak polresta barelang AKP Betty,

Dalam hal ini,polsek nongsa memaparkan seluruh tempat kejadian yang menjadi tempat/lokasi aksi komplotan curanmor ini,dengan laporan polisi LP b no 22 pada tanggal 4  februari dengan pelapor raja Muhammad, kemudian laporan polisi LP b 32  pada tanggal 18 pebruari atas nama pelapor sukamto,

Untuk tempat dan kejadian  pada hari kamis 4 februari pukul 01.00 wib bertempat di kavling nongsa, blok u  no 372 rt 02/rw 03,kelurahan batu besar kecamatan nongsa dan kemudian LP yang kedua pada hari kamis 18 februari jam 02.00 bertempat di sei seribu teluk bakau kelurahan batu besar kecamatan nongsa,ujar kapolsek. 

Sambung made, Adapun kronologis kejadian dengan pelapor raja Muhammad,pada hari kami 4 februari pukul 07.00 wib,korban sepulang kerja terkejut karena  kendaraan sepeda motor miliknya (kawasaki ninja) sudah tidak ada lagi di tempat atau di teras rumahnya,akibat kejadian ini pemilik kendaraan bermotor mengalami kerugian sekitar 25jt rupiah,

 kemudian dengan kasus yang kedua yang di alami sukamto sebagai korban ke ganasan para curanmor ini, pukul 02.00 wib, korban (sukamto) sedang tidur di rumahnya tiba tiba tetangga membangun kan korban dan memberitahukan kalau motor sukamto tidak ada lagi di tempat parkiran nya, 

Pihak kepolisian polsek nongsa setelah menerima laporan dari pada korban kejahatan curanmor ini,langsung  melakukan pengembangan di lapangan, tidak membutuhkan waktu lama satuan unit reskrim polsek nongsa yang di komandoi kanit reskrim IPTU sofian s.Ik menemukan hasil, pelaku beserta barang bukti,

pada hari rabu tanggal 17 pebruari sekitar pukul 15.00 wib,berdasarkan informasi dari masyarakat, kanit reskrim polsek nongsa beserta tim, meringkus pelaku yang tinggal di kavling bukit pelita indah kelurahan kabil kecamatan nongsa, berdasarkan pengrebekan ini, tim reskrim polsek nongsa mengamankan dua pelaku yaitu RS dan HR,dan pada saat penangkapan salah satu dari komplotan inisial R kabur dari jendela dan melarikan diri dan saat ini mr R menjadi DPO,ujar kapolsek nongsa. 

       Brang bukti satu yunit mobil agya. 


untuk LP yang kedua, pelaku di tangkap tim unit reskrim polsek nongsa pada hari kamis 18 pebruari pukul 02.00 wib, pada hari itu juga, di kediaman korban dan pelaku diamankan ke polsek nongsa, dan barang bukti yang di amankan/disita dari tersangka satu yunit sepeda motor kawasaki ninja dan satu yunit mobil toyota agya yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya,dan dua buah besi yang sudah dimodivikasi, satu buah plat asli dengan nopol, bp 6850 GJ.terang kapolsek. 

Dalam hal ini, akibat perlakuan para tersangka ini,pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,

Kemudian untuk tersangka yang kedua, terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun,tutup made. 


Redaksi

Share:  

No comments:

Post a Comment