Warga Muara Inu berharap itikad baik daripada PT. Pada Idi
PENAJURNAL.COM BARITO UTARA -- Merasa tidak ada tanggapan dari perusahaan terkait tuntutan ganti rugi hak atas tanah milik Kardianto warga Muara Inu, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebidang tanah yang dituntut ganti rugi hak atas tanah kepada PT. Pada Idi dikelola serta dipelihara secara turun temurun di Sei Bapu Hulu/Jalan Nara sejak tahun 1985 an. Karianto berdasarkan surat kepemilikan tanah tertanggal 09 Januari 2014 dengan nomor Register 0031/D-MI/09/2014.
"Untuk bukti-bukti yang diserahkan saudara Kardianto, kepada LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri, berdasarkan SKT yang diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 03 dan Kepala Desa Muara Inu dengan seluas tanah 19,5 Ha yang berada diwilayah hukum adat Muara Inu", ucap Ahmad Yudan Baya selaku Ketua LSM RDM yang menerima surat Kuasa Khusus dari Kardianto, Sabtu (27/02) di Kantor IPJI Barito Utara.
Ironisnya, tanah kardianto sudah dilakukan pengarapan, penambangan dan pembukaan jalan oleh perusahaan PT. Pada Idi tanpa sepengetahuan pemliki tanah terlebih dahulu.
"Ketua LSM RDM sangat menyayangkan olah perusahan PT. Pada Idi yang semena-mena kepada hak-hak tradisional warga tanpa sepengetahuan bahkan izin memusnahkan hak hak tradisional pemilik yang ada," ucap Yudan.
Ia berharap kepada perusahaan PT. Pada Idi ada iktikad baik untuk menyelesaikan tuntutan warga ini agar permasalahan tidak melaus nantinya.
"Secara resmi kita sudah sampaikan tuntutan via surat No. 01/SKK/THAT/LSM-RDM KTG/II/2021 mengenai Tuntutan Ganti Kerugian Hak Atas Tanah, kepada Pimpinan Management PT. Pada Idi," pungkas Yudan.
Saat dikonfirmasikan wartawan LCN ke pihak management PT. Pada Idi, Sabtu (27/02) melalui pesan whastapp minta konfirmasi terkait surat yang di masukan pa yudan terkait tuntutan warga atas tanah yang di garap oleh perusahaan Pada Idi.
"Maaf saat ini belum bisa konfirmasi karena belum di tanggapi managemen.. Hari Sabtu bang," tulis seorang karyawan management yang meminta namanya dirahasiakan.
Sampai berita ini dipublikasikan mengenai surat tuntutan ganti kerugian hak atas tanah sudah diterima oleh management Pada Idi di Muara Teweh.
Sumber:mio
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Peletakan batu pertama Pos Pelayanan Gereja GKPI di Tanjungpinang, Kepri, yang dipimpin Ibu Pdt. Aprida Hutapea selaku Korwil X Kepri, Senin...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap kondusif, Polres Bintan berserta Polsek jajaran terus laksanakan kegia...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menghadiri peresmian Musholla Al Muttaqin yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
Dalam rangka upaya memastikan keamanan dokumen Pilkada 2024, Polres Bintan laksanakan monitoring dan pengamanan kedatangan Logistik Pilkad...
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
No comments:
Post a Comment