Awalnya Pemakai, Bandar Spesialis Ganja Asal Dasan Agung Diringkus
PENAJURNAL.COM Mataram—Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus pria berinisial MJ (29 tahun) warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. MJ diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja. Aksinya kini terhenti dan mendekam dibalik jeruhi karena ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. ‘’ MJ ini bisa dibilang bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Masih berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika jenis ganja. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan. Hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi kediaman pelaku. Disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Pengeledahan badan dan tempat langsung dilaksanakan petugas. Didapati 1 plastik klip berisi daun batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,98 gram. Petugas juga menemukan alat sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’ Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ bebernya.
Petugas melanjutkan introgasi pelaku. MJ ternyata bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan, MJ dulunya adalah pemakai Narkotika jenis ganja. Kini beralih menjadi pengedar dan bandar Narkotika jenis ganja. ‘’ Dulu dia ini pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.
Petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja. ‘’ MR ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.
Kesehariannya, pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta. Tapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual barang haram Narkotika jenis ganja. ‘’ Sama saja alasannya. Ingin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.
Karena menjual dan menkonsumsi ganja. MJ dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Libur panjang diakhir pekan ini tentunya akan berdampak meningkatnya aktifitas masyarakat menikmati liburannya, untuk menjamin keamanan ...
-
Batu bara penajurnal.id- Pisah Sambut Polres Batu bara yang di laksanakan Pada Rabu sore dan malam ( 9/2/2022 ) di Mako Polres Polres Ba...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meresmikan penggunaan pangkat yang baru bagi personel yang naik pangkat, kenaikan pangkat d...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada ta...
-
Batam penajurnal.id// Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran...
-
PENAJURNAL.COM Batam – 1. 000 Vaksin disiapkan oleh Polda Kepri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada Diwilayah hukum Polda Kepri ...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar- Cek dan kontrol mako dimalam hari menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel piket Mako Polres Sum...
No comments:
Post a Comment