Bagi-bagi Masker Saat Operasi Yustisi

 


PENAJURNAL. COM LINGSAR--Kepolisian dalam hal ini Polsek Lingsar mendukung penuh upaya penegakan disiplin protokol kesehatan yang sedang digiatkan pemerintah Daerah. Yakni dengan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penegakan hukum.

Operasi yustisi dilaksanakan hari Selasa (16/03/2021) di Simpang 4 Peteluan Indah jalan Gora II Lingsar Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Giat tersebut diikuti oleh 17 Personil Gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari,SH bersama Danposramil Lingsar Pelda Budi Sujarwo. Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan gabungan personel Polsek Lingsar, Pos Ramil Lingsar, petugas Puskesmas Lingsar dan Pol PP Kecamatan Lingsar. 

Selain melaksanakan kegiatan Operasi yustisi, pembagian masker juga diberikan kepada masyarakat yang melintasi Lokasi tempat kegiatan yustisi digelar. " Selain melaksanakan kegiatan yustisi penegakan Perda, kami juga membagikan 100 biji masker kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker," Ungkap Dewi.

Operasi penegakan Perda berlangsung selama sekitar satu jam. Dari hasil pelaksanaan kegiatan yustisi, sanksi berupa tindakan fisik diberikan kepada 10 pelanggar. Untuk Operasi penegakan Perda, Petugas gabungan membantu Satpol PP. Karena Satpol PP adalah penegak Perda. ‘’ Yang kita tegakkan ini kan Perda. Satpol PP yang terdepan sebagai penegak Perda. Kita bersama TNI dan yang lainnya bertugas membantu atau memback up ,’’ kata Dewi.

Secara keseluruhan kegiatan operasi Yustisi penegakan Perda di Simpang 4 Peteluan Indah jalan Gora II Lingsar Desa Peteluan Indah berjalan aman dan lancar.

(Cahyadi) 

Share:  

No comments:

Post a Comment