Kades Brang Kolong Wajibkan Hewan Ternak Dikandangkan

PENAJURNAL.COM NTB-Banyaknya hewan ternak berkeliaran di pemukiman dan jalan raya membuat masyarakat resah. Selain kotorannya berserakan, tanaman warga juga dimakan dan dirusak. Yang membahayakan lagi, mengganggu pengguna jalan. Sudah banyak pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalulintas karena menabrak ternak yang melintas secara tiba-tiba. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Untuk mengantisipasi keresahan ini, pemerintah desa setempat memasang baliho himbauan di beberapa tempat. Himbauan itu bertuliskan “Setiap Orang Wajib Menjaga Hewan Peliharaannya untuk Tidak Berkeliaran di Pemukiman dan di Tempat Umum, Sesuai Perda No. 15 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 2”.

Kepala Desa Brang Kolong, Ahmad SH menegaskan, bahwa hewan ternak wajib dikandangkan. Untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran, pihaknya mengawali dengan himbauan dalam bentuk spanduk yang dipasang di sejumlah titik. “Titik pasang di setiap dusun. Selanjutnya dipasang di seluruh tempat strategis di desa dan dusun juga nanti diwajibkan membuat spanduk bertulisan yang sama untuk dipasang di setiap gang,” kata Gabung Ahmad—sapaan mantan Kasatlantas Polres Sumbawa.

Pemasangan baliho tersebut sebagai bentuk realisasi dari program desa bebas dari ternak berkeliaran 2021. “Ya ini sebagai langkah awal. Selain membuat spanduk atau baliho seluruh dusun kami minta mulai menjalankan Perdes Ternak,” imbuhnya.

Sebagai upaya penegakan bagi pelanggar lanjut Ahmad, pihaknya bersinergi dengan kecamatan dan  kepala dusun, RT-RW. “Kepala Dusun, RT/RW sebagai ujung tombak dari program ini. Kami pemerintah desa menjalankan Perdes dan baliho serta spanduk hewan ternak wajib dipelihara,” pungkas Gabung Ahmad.

Salah seorang warga, Muhammad Saleh menyebutkan di Kecamatan Plampang ini banyak hewan yang berkeliaran seperti tak bertuan. Kambing dan Sapi masuk pemukiman dan berkeliaran di jalan raya merusak tanaman pekarangan, kebun dan sawah serta kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas. “Saya berharap Perda yang sudah ada bisa diberlakukan sesuai aturan dan sanksi hukum yang ada,” tandasnya.(cahyadi) 

Share:  

No comments:

Post a Comment