Kapolres Karimun bersama Danlanal Tbk serta Instansi Terkait Berjibaku memadamkan Api

PENAJURNAL.COM Kab. Karimun Prov. Kepri - Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK turun langsung memadamkan api kebakaran lahan kosong seluas 20.000 M² di Jalan soekarno-hatta (poros) kel. Darussalam, kec. Meral barat, kab. Karimun Prov. Kepri. Senin/01/03/2021.

Di lokasi kebakaran, Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK berkoordinasi dengan pihak TNI dan Pemadam Kebakaran Kab. Karimun Prov. Kepri bersama-sama melawan kebakaran di lahan kosong. Tak sekedar main tunjuk anggotanya, Kapolres Karimun juga tak sungkan ikut memikul selang air bersama anggota secara bergantian.

Tampak dalam kegiatan pemadaman kebakaran tersebut turut hadir dilapangan Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Maswedi MTr. Opsla, Sekda Karimun Dr. M. Firmansyah M.si, Camat, Petugas Damkar dan Warga setempat turut memadamkan api kebakaran lahan kosong tersebut.

“Awal kebakaran terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib terhadap lahan kosong milik Warga dengan luas 20.000 M² yang terdiri dari tanah gambut yang ditumbuhi oleh semak belukar yang telah kering sehingga mengalami kesulitan dalam pemadaman dan saat ini usai dilakukan pemadaman dan pendinginan kini situasi aman dan kondusif ” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Dikatakan Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK di situasi kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Lebih lanjut Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN saat dilapangan menyampaikan bahwa Karhutla menimbulkan polusi asap merusak lingkungan juga dapat membahayakan lalulintas baik darat, laut, dan udara yang disebabkan jarak pandang selain itu 5 dampak buruk akibat paparan udara yang terkontaminasi asap Karhutla diantaranya Mengalami sindrom gangguan pernapasan akut dan sesak napas, Partikel halus dari asap kebakaran hutan bisa menyebakan penyakit paru-paru, Mengakibatkan batuk refleks akibat teriritasi lender, Iritasi mata yang menyebabkan masalah penglihatan sementara dan Sakit kepala yang bersamaan dengan mual muntah

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuang puntung rokok dan membakar lahan dikarenakan disituasi kemarau hal yang sangat rawan itu adalah kerawanan kebakaran hutan dan lahan,” Himbau Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.

“Stop kebakaran hutan dan lahan, karena pelaku pembakaran dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah” Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Kami disini juga meminta peran masyarakat dalam menangani karhutla ini. Apabila dari warga ada yang menemukan titik-titik api agar segera menginfokannya Tim Satgas Karhutla Kab. Karimun Prov. Kepri supaya api dapat segera di padamkan dan tidak menyebar luas”, tutup Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK


Redaksi

Share:  

No comments:

Post a Comment