KP. BISMA - 8001 KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI BERHASIL MENGAMANKAN DUA UNIT KAPAL IKAN ASING BERBENDERA VIETNAM
PENAJURNAL.COM Batam – Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Minggu (21/3/2021).
KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
"Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma - 8001 Berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma - 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut". Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam". Terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma - 8001 menuju Kota Batam. Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Foto istimewa :karcis parkir yang digunakan parkir liar dan tidak setor kepada pemerintah. Batam penajurnal.id // salah satu tempat parki...
-
Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045, Batam penajurnal.id Sejalan dengan visi strategis Presid...
-
Menjelang Natal dan tahun baru 2025,PT jembatan Nusanta tambahkan kapal kMP satria pratama untuk melayani lonjakan pemudik yang menggunakan ...
-
Polresta Barelang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk memastikan kesiapan pengamanan dalam menghadapi perayaan Natal 2024 dan T...
-
Menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Sembulang Hulu, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, melakukan kunjungan kepada...
-
Wilayah hukum Polresta Barelang mendapat kunjungan istimewa dari PLt Kasubdit Polmas Mabes Polri Kombes Pol Deden Nurhiyatuilah bersama ro...
-
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menghadiri kegiatan Penganugrahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Pub...
-
Polresta Barelang menggelar Apel Persiapan Pengamanan untuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di depan Gedung Graha K...
-
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca pemungutan suara Pilkada 2024, Sat Samapta Polr...
-
Polresta Barelang melakukan pengawalawan pengiriman kotak dan surat suara Pilkada 2024 dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Komisi ...
No comments:
Post a Comment