Oknum DPRD Dompu Fraksi PKB Terlibat Kasus KDRT

PENAJURNAL.COM Dompu -- Sidang perdana terdakwa oknum DPRD Dompu inisial APS di Pengadilan Negeri (PN) Dompu yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diawali dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, Kamis (18/3/2021) sore.

JPU dari Kejari Dompu, Islamiyyah SH, MH, usai pembacaan dakwaan, oknum legislator dari fraksi PKB ini tidak mengajukan keberatan dan mengakui atas perbuatannya. 

"Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan," kata Islamiyyah usai persidangan.

Menurut Islamiyyah, sidang berjalan lancar dan jadwal berikutnya pada Selasa (23/3) adalah pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang berikutnya adalah pemeriksaaan saksi-saksi," terangnya.

Sementara, terdakwa APS saat diwawancarai usai persidangan mengaku, pihaknya tetap koperatif menjalani persidangan serta tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

"Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya tetap mengikuti dan menta'ati aturan hukum," ujar APS.

Sidang berlangsung diketuai majelis hakim Mukhlassuddin, S.H, M.H dibantu anggota 1, Raras Ranti Rossemarry, S.H dan anggota 2, Angga Wahyu Perdana, S.H. (Cahyadi)

Share:  

No comments:

Post a Comment