Pegawai Toko Sembako Curi Motor Majikan dan Digadai Rp 1 Juta
PENAJURNAL.COM LINGSAR—Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap pemuda berinisial KA (22 tahun) warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Buruh harian lepas ini ditangkap karena mencuri motor milik majikannya di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Kronologisnya, hari Jumat (12/03/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku melintas di depan rumah korban. Rumah majikannya sudah dikenali dengan baik. Sampai di rumah korban, mendapati sepeda motor korban dengan kunci yang masih nyantol.
Karena merasa ada kesempatan. Niat pelaku timbul seketika untuk menguasai motor tersebut. Tanpa menunggu lama motor Yamaha Fino warna hitam dibawa kabur pelaku. Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar. ‘’ Ini pelakunya mencuri motor milik majikannya. Motor ini sering dia gunakan ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, Akp Dewi Komalasari, Rabu (17/03/2021).
Setelah menerima laporan. Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Petunjuk didapati pada hari Senin (15/03/2021). Sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais Kota Mataram. ‘’ Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ bebernya.
Petugas mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR (31 tahun) dan MS (42 tahun). Keduanya warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Terungkap bahwa motor majikan digadai Rp 1 juta. ‘’ Ada tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku curanmor, dua lainnya penadahnya,’’ katanya.
Selain mengamankan pelaku. Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti motor yang dicuri. ‘’ Motornya juga kita amankan lengkap sebagai barang bukti,’’ jelas Dewi.
Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.
Cahyadi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Libur panjang diakhir pekan ini tentunya akan berdampak meningkatnya aktifitas masyarakat menikmati liburannya, untuk menjamin keamanan ...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
-
Batu bara penajurnal.id- Pisah Sambut Polres Batu bara yang di laksanakan Pada Rabu sore dan malam ( 9/2/2022 ) di Mako Polres Polres Ba...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meresmikan penggunaan pangkat yang baru bagi personel yang naik pangkat, kenaikan pangkat d...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada ta...
-
Batam penajurnal.id// Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran...
-
PENAJURNAL.COM Praya, - Sabtu (13/3/21) pagi, Bhabinkamtibmas Desa Langko bersama pemerintah desa melaksanakan kerja bakti di Dusun Lenga...
-
PENAJURNAL.COM Lombok Utara - Bhabinkamtibmas desa malaka melaksanakan kegiatan DDS,sambang dan sillaturahm,sosialisasi himbauan Terkait ...
No comments:
Post a Comment