polres lotara bersama koramil dan pemda lakukan operasi yustisi covid-19

PENAJURNAL.COM LOMBOK--Tegas...12 Orang Terjaring Razia Ops Yustisi Covid 19 di KLU, 11 orang di berikan sanksi sosial, 1 di antaranya di sanksi denda administrasi.

polres Lombok Utara ( Lotara ) bersama koramil dan Pemda Lombok Utara kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta Perbup Lombok Utara no 15 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan masyarakat  terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Sabtu ( 6/02/2021 )

Dalam Ops Yustisi yang melibatkan gabungan petugas sebnyak 36 dari unsur Kepolisian, TNI, Bpbd, Bapenda, Dikes, Dishub dan sat Pol PP kali ini Sebanyak 6 orang terjaring dalam Razia Protokol kesehatan di Simpang empat cupek desa sigar penjalin kecamatan tanjun KLU 1 orang di denda administrasi dan 5 orang di berikan sanksi sosial.

Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, Melalui KBO Sat Binmas Polres Lotara IPTU Agus Sugianto, SH menyampaikan Ops Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematihi protokol kesehatan. “ Kami tidak ingin Kasus Covid menjadi bertambah di Lombok utara, Hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar Peduli dan mematuhi Protokol kesehatan” pungkasnya. Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona yang masih saat ini ada bisa kita tekan bersama di Wilayah Kabupaten Lombok Utara.(cahyadi) 

Share:  

No comments:

Post a Comment