Polsek Pemenang Gencarkan Edukasi Prokes Sesuai Perda No 07 Tahun 2020 Tentang Penyakit Menular

 


PENAJURNAL.COM Lombok Utara NTB - Penertiban dan Pengawasan kepada para  Pedagang dan Pengujung serta penataan atur jarak dilapak areal pasar umum untuk mencegah dan memutus eskalasi penyebaran virus Covid-19 serta mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah sesuai Perda No.07 tahun.2020 tentang penanganan penyakit menular Covid-19.Dipasar Umum Pemenang - KLU, Minggu 21/03/2021.

Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. melalui Kapolsek Pemenang IPTU Iskandar Zulkarnaen, mengbau terhadap para pedagang dan masyarakat yang berkunjung serta juru parkir untuk menggunakan masker, jaga jarak sesuai prokes Covid-19 dan juru parkir untuk mengatur kendaraan pengunjung pasar ditempat yang aman sehingga tertata rapi serta menghimbau kusir cidomo agar terapkan protokoler kesehatan selama berada ditempat umum serta mengatur cidomonya agar tidak membuat kemacetan dilokasi pasar,"ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Pemenang IPTU Iskandar Zulkarnaen mengajak kepada seluruh masyarakat untuk saling bahu membahu dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan taat kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam berupaya melawan dan mencegah timbulnya penularan klaster baru penularan wabah yang masih merebak sampai saat ini bukan diindonesia saja bahkan mendunia,"terangnya.

Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah dalam mensukseskan Lomba Kampung Sehat Jilid ll yang di inisiasi oleh Kapolda NTB untuk jadikan NTB benar-benar bebas dan aman dari pandemi ini sehingga kita bisa ke arah Nurut Tatanan Baru Menuju New Normal,"ujarnya.

(Cahyadi) 

Share:  

No comments:

Post a Comment