Residivis Curat Mencuri Lagi untuk Beli Sabu dan Judi Sabung Ayam
PENAJURNAL.COM Mataram—Polsek Cakranegara menangkap pria berinisial IK (28 tahun) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Ia duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram. IK adalah pelaku kambuhan dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara. ‘’ Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, SIK Kamis (25/03/2021).
Pelaku beraksi akhir tahun lalu. Tepatnya tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. Karena korban tertidur pulas. Pelaku cukup leluasa masuk ke dalam rumah lalu ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp 7,8 juta uang korban. ‘’ Laci mejanya yang dirusak. Pencurian ini baru diketahui esok paginya dan dilaporkan ke polisi,’’ bebernya.
Polisi turun melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dan rekaman CCTV didapat petugas. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya. Tapi pelaku cukup lama bersembunyi. Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Dirumahnya, pelaku mengetahui kedatangan petugas. IK berupaya melarikan diri. Hingga petugas menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku jatuh tersungkur. ‘’ Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat memang kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat diamankan hari Senin (01/03/2021),’’ katanya.
Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci lalu mengambil uang korban. IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu. ‘’ Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil,’’ tutur Zaky.
Kini hukuman maksimal 7 penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayo...
-
Ket foto:istimewa,foto truk yang sedang melakukan aktivitas cut and fiil dimalam hari Batam penajurnal.id // Aktivitas pemoto...
-
Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum ...
-
terjadi lakalantas dipersimpangan PT BBS punggur kelurahan kabil kecamatan nongsa,kejadian ini disebabkan kariawan galangnkapal PT BBS set...
-
Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap k...
-
Proyek cut and fiil di seputaran punggur tanjung sawu beroperasi dimalam hari hingga subuh Batam penajurnal.id // Dengan lancarnya Akti...
-
Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Kota Batam Amankan Penertiban Lahan Di Tembesi Tower, SagulungPolresta Barelang bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam melaksanakan pengamanan dalam penertiban lahan di kawasan Tembesi Tower, Kecamat...
-
Foto istimewa :karcis parkir yang digunakan parkir liar dan tidak setor kepada pemerintah. Batam penajurnal.id // salah satu tempat parki...
-
Petugas Bea cukai telaga punggur hanya mampu musnahkan rokok HD delapan bungkus milik pemudik NataruPetugas Bea cukai telaga punggur hanya mampu musnahkan rokok HD delapan bungkus milik pemudik Nataru Batam penajurnal.id petugas Bea cukai ...
-
Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana alam akibat meningkatnya curah hujan sejak Jumat lalu, Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta ...
No comments:
Post a Comment