Sidang Putusan Pemerkosa Bocah Hingga Tewas Dijaga Ketat Polisi.
PENAJURNAL.COM Kota Bima, ( 23/03) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Pedelius Asman, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pembunuhan pada bocah malang, di Tanjung Kota Bima 4 Mei 2020 lalu.
Kasus yang menggegerkan publik tersebut, diputuskan pada Senin (22/03) dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa yang didampingi Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba.
“Atas perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan cara sadis, maka Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan Terdakwa dihukum mati,” ucap Haris Tewa diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali disambut histeris hadirin sidang.
Pertimbangan majelis hakim menghukum mati terdakwa, karena perbuatan terdakwa dianggap terlalu keji dan bejat. Serta selama diproses hukum, terdakwa menolak dan membantah perbuatannya yang memilukan tersebut.
Sidang putusan di mulai pukul 10.00 WITA dan nampak anggota Polres Bima Kota ikut mengamankan persidangan tersebut. Sidang dihadiri kedua orang tua korban serta nampak juga sejumlah organisasi perlindungan anak.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa dan penashat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut seumur hidup, mengaku akan pikir-pikir atas keputusan mejalis hakim tersebut.
Terdakwa seperti dibacakan Majelis Hakim, melawan hukum dan melanggar pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, vonis hukuman mati terhadap pelaku asusila anak dibawah umur ini, merupakan sejarah di Bima hingga NTB. Terlebih sebelumnya sejumlah elemen masyarakat kerap melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah malang ini ditemukan tewas tergantung dengan seutas tali tipis tepat di depan kamar indekos orang tuanya, di wilayah Tanjung. Ia diduga kuat diperkosa oleh terdakwa yang merupakan tetangga kosnya yang sekaligus sesama asal NTT.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ket foto:istimewa,foto truk yang sedang melakukan aktivitas cut and fiil dimalam hari Batam penajurnal.id // Aktivitas pemoto...
-
terjadi lakalantas dipersimpangan PT BBS punggur kelurahan kabil kecamatan nongsa,kejadian ini disebabkan kariawan galangnkapal PT BBS set...
-
Proyek cut and fiil di seputaran punggur tanjung sawu beroperasi dimalam hari hingga subuh Batam penajurnal.id // Dengan lancarnya Akti...
-
Polsek Batu Ampar melaksanakan program rutin mingguan “Jumat Curhat” yang kali ini digelar di Komplek Jodoh Square, RT 02/RW 06, Kelurahan S...
-
Polresta Barelang menggelar Apel Persiapan Pengamanan untuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di depan Kantor Dinas ...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, memimpin Apel Siaga Pengamanan Tempat Ibadah dan Pergantian Malam Tahun Baru 2...
-
Polresta Barelang menggelar Apel Persiapan Pengamanan untuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di depan Gedung Graha ...
-
Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polresta Barelang sebagai bagian dari upaya monitoring p...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan ganggua...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
No comments:
Post a Comment