.Spesialis Pencuri Handphone di Lingsar Diringkus
PENAJURNAL.COM LINGSAR—Pria berinisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. RS ditangkap karena diduga pelaku pencurian handphone. RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melabelinya spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 handphone yang diduga hasil pencurian. ‘’ Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/03/2021).
16 handphone yang didapati petugas. Pelaku hanya mengakui dua handphone di dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan. ‘’ Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam. Di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli. Saat korban sibuk melayani pembeli. Pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu. ‘’ Itu beberapa modus yang dia lakukan. Dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor. Lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online. Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban. Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual. ‘’ Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.
Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat. ‘’ Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.
Saat mengamankan RS. Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana. Karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus krimininalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait ...
-
Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi di Aula Sar Polres Bintan Bintan penajurnal.i...
-
Polsek Tambelan Bantu Mayarakat Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Pantai Pulau Sedua Besar TambelanPolsek Tambelan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat tanpa indentitas di bibir Pantai Pulau Sedua Besar Tambelan, at...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kepri ke -22 tahun 2024, Kapolres Bintan turut menghadiri pelaksanaan Upacara Hari Jadi Provins...
-
Kapolsek Bintan Timur Akp Firuddin Pimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan dua kasus Tindak Pidana di Mapolsek Bintan Timur Bintan pe...
-
Polres Bintan kembali melaksanakan Jumat Curhat guna menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, juga sebagai forum diskusi antara Polri dan ...
-
Polres Bintan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan de...
No comments:
Post a Comment