Tiga Pengedar Jaringan Karang Bagu Ditangkap, Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang
PENAJURNAL.COM Mataram—Beragam modus peredaran sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mataram. Modus berbeda diupayakan pengedar Narkoba Karang Bagu untuk mengelabui petugas. Modus terbaru, sabu diedarkan dengan cara meletakkan barang haram di bawah salah satu pohon pisang di Karang Bagu. Tapi petugas lebih pintar dan tidak mudah dikelabui. Modus ini terbongkar dengan mendapatkan 10 gram narkotika jenis sabu. ‘’ Ini pengungkapannya di Karang Bagu. Sabu 10 gram ditaruh di bawah pohon pisang,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SIK Senin (29/03/2021).
Sabu tersebut diduga milik tiga pelaku yang turut diamankan. Masing-masing berinisial JN (51 tahun), warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat, MS (21 tahun) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23 tahun) warga Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Lalu pada hari Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu. Disaksikan oleh kepala lingkungan, penggeledahan dilakukan terhadap pelaku. ‘’ Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya Rp 2.080.000 yang duga hasil penjualan sabu,’’ tuturnya.
Yogi mengakui modus yang dilakukan pelaku cukup pintar. Tapi gerak gerik pelaku terpantau dan berhasil membongkar modusnya. ‘’ Sabunya di simpan di bawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita coba amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya.
Ketiganya dipastikan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Tapi pemasok jaringan ini masih terus dilakukan penyelidikan. ‘’ Itu pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya,’’ tegasnya.
Ketiga pelaku berperan menjual dan mengedarkan sabu. Barang haram itu dipecah dan diecer. ‘’ Dia dapat bayaran nanti dari bosnya. Setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait ...
-
barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Libur panjang diakhir pekan ini tentunya akan berdampak meningkatnya aktifitas masyarakat menikmati liburannya, untuk menjamin keamanan ...
-
PENAJURNAL.COM Batam – 1. 000 Vaksin disiapkan oleh Polda Kepri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada Diwilayah hukum Polda Kepri ...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
-
Daftar lengkap peserta pembalap MotoGP 2024. (Foto: MotoGP) JAKARTA - Penajurnal.id | Kursi pada kelas tertinggi Kejuaraan Dunia Balap Mo...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada ta...
-
Manchester United F.C JAKARTA - Penajurnal.id | Ada kabar mengejutkan datang dari Manchester United. Setan Merah telah resmi mengangkat ...
-
Batu bara penajurnal.id- Pisah Sambut Polres Batu bara yang di laksanakan Pada Rabu sore dan malam ( 9/2/2022 ) di Mako Polres Polres Ba...
No comments:
Post a Comment