Polres Karimun Musnahkan 3 Kg Sabu Dengan Cara Dilarutkan Pakai Air Panas
PENAJURNAL.COM KARIMUN--Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 27 Gram hasil pengungkapan dan penangkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri, acara pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin KRISTANTO, SIK, serta dihadiri, Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat. Rabu (19/5/2021).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat3.057, 27 Gram dengan cara dilarutkan kedalam Air Panas, Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.
“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL, Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini” Ungkap Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,”jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahunbdan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Batam penjurnal.id // Semangat para kaum pria gkpi jemaat anugerah kabil resort okuli batam wilayah sepuluh kepulauan Riau menunjukkan ras...
-
barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meresmikan penggunaan pangkat yang baru bagi personel yang naik pangkat, kenaikan pangkat d...
-
PENAJURNAL.COM Sumbawa Besar-NTB-- Pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021 telah berakhir pada tanggal 17 mei lalu, namun Polres Sumbawa ke...
-
Kepri penajurnal.id // Rapat pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila Provinsi Kepulauan Riau berjalan kon...
-
PENAJURNAL. COM Sumbawa Besar, belasan orang yang tengah asik melakukan kegiatan judi adu jangkrik di salah satu tanah kosong pemakaman um...
-
PENAJURNAL.COM Praya, - Sabtu (13/3/21) pagi, Bhabinkamtibmas Desa Langko bersama pemerintah desa melaksanakan kerja bakti di Dusun Lenga...
-
Foto:beberapa masyarakat sedang membersihkan batu koral yang berserakan dijalan Batam Penajurnal.id // truk pengangkut batu koral ber...
No comments:
Post a Comment