Tambang pasir illegal daerah teluk mata ikan nongsa berdampak serius terhadap perairan nongsa

PENAJURNAL.COM BATAM--Aktifitas tambang pasir illegal di daerah teluk mata ikan kecamatan nongsa ini kian merajalela,hingga aktivitas ilegal ini sudah masuk mendekati bibir pantai teluk mata ikan tepatnya di dekat danau biru,rabu 14/04/2021.

Tak tanggung tanggung,menurut masyarakat yang namanya enggan di sebutkan, keseharian nya berkebun mengatakan kepada media ini, kalau aktivitas tersebut dapat memperoleh pasir ratusan lori dhum truk perharinya dari beberapa lokasi tambang pasir.


Kalau disini pak uda biasa, nampaknya uda lama aktivitas nya ini pak, tak pernah kami lihat ada penertiban akhir akhir ini,ungkapnya.

Dulu beberapa tahun lalu,pernah di tertipkan akibat limbah pasirnya masuk hingga ke laut sana, jadi warna airnya berubah menjadi kuning, kalau itu dulu kalau tak salah pelaku usahanya ditangkap,ucapnya.

Temuan awak media ini ada beberapa titik yang tidak berjauhan lokasi penambangan pasirnya,kegiatan tambang pasir ini menggunakan peralatan mesin dompeng dan beberapa batang pipa pralon berukuran besar,

Salah satu kuli pasir(tukang sekop) mengatakan, kalau kegiatan itu sudah lama berlangsung, 

Kalau disini sudah lama pak ada tambang pasir,kalau terkait perijinan nya kami tidak tau, kami hanya tukang muat pak, kami hanya kuli kalau pengusaha nya namanya u**n dan yang sebelah sana namanya o**e pak,sebutnya.

Kami selepas muat satu lory kami di bayar delapan puluh ribu rupiah,

Terkait kegiatan tersebut, media ini mengkonfirmasi pihak ditpam, melalui bapak sinambela, pak sinambela mengatakan lewat telepon selulernya, ya lae nanti kami atur dulu waktu mau turun kesana, ucapanya singkat.

Sementara itu,kegiatan pertambangan tanpa izin sudah jelas di atur dalam undang undang negara Republik indonesia, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Tetapi para pelaku usah terkesan tidak takut dengan hukum dan undang undang yang berlaku, 


Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas lingkungan hidup (DLH) kota  batam belum dapat dikonfirmasi.

Share:  

No comments:

Post a Comment