Tambang pasir illegal daerah teluk mata ikan nongsa berdampak serius terhadap perairan nongsa
PENAJURNAL.COM BATAM--Aktifitas tambang pasir illegal di daerah teluk mata ikan kecamatan nongsa ini kian merajalela,hingga aktivitas ilegal ini sudah masuk mendekati bibir pantai teluk mata ikan tepatnya di dekat danau biru,rabu 14/04/2021.
Tak tanggung tanggung,menurut masyarakat yang namanya enggan di sebutkan, keseharian nya berkebun mengatakan kepada media ini, kalau aktivitas tersebut dapat memperoleh pasir ratusan lori dhum truk perharinya dari beberapa lokasi tambang pasir.
Kalau disini pak uda biasa, nampaknya uda lama aktivitas nya ini pak, tak pernah kami lihat ada penertiban akhir akhir ini,ungkapnya.
Dulu beberapa tahun lalu,pernah di tertipkan akibat limbah pasirnya masuk hingga ke laut sana, jadi warna airnya berubah menjadi kuning, kalau itu dulu kalau tak salah pelaku usahanya ditangkap,ucapnya.
Temuan awak media ini ada beberapa titik yang tidak berjauhan lokasi penambangan pasirnya,kegiatan tambang pasir ini menggunakan peralatan mesin dompeng dan beberapa batang pipa pralon berukuran besar,
Salah satu kuli pasir(tukang sekop) mengatakan, kalau kegiatan itu sudah lama berlangsung,
Kalau disini sudah lama pak ada tambang pasir,kalau terkait perijinan nya kami tidak tau, kami hanya tukang muat pak, kami hanya kuli kalau pengusaha nya namanya u**n dan yang sebelah sana namanya o**e pak,sebutnya.
Kami selepas muat satu lory kami di bayar delapan puluh ribu rupiah,
Terkait kegiatan tersebut, media ini mengkonfirmasi pihak ditpam, melalui bapak sinambela, pak sinambela mengatakan lewat telepon selulernya, ya lae nanti kami atur dulu waktu mau turun kesana, ucapanya singkat.
Sementara itu,kegiatan pertambangan tanpa izin sudah jelas di atur dalam undang undang negara Republik indonesia, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Tetapi para pelaku usah terkesan tidak takut dengan hukum dan undang undang yang berlaku,
Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam belum dapat dikonfirmasi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphon...
-
Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang bergerak cepat menanggapi peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan Tiban Koperasi, Keluraha...
-
\ Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam....
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayo...
-
Polresta Barelang pada hari Minggu Tgl 12 Januari 2025 Pkl 07.00 Wib menggelar Apel Persiapan Pengamanan Haul Akbar Ke-XV Jamaah Al Khidmad...
-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di ...
-
Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana alam akibat meningkatnya curah hujan sejak Jumat lalu, Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta ...
-
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mencatatkan kinerja luar biasa pada tahun 2024, dengan peningkatan arus peti kemas di Pelabuhan Batam sebesar...
-
Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum ...
No comments:
Post a Comment