Team Ops Narkoba Polda NTB Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Narkoba
PENAJURNAL.COM MATARAM - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).
Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.
Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU HENDRY CHRISTIANTO S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.
Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.
"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
barang bukti 14 jerigen dan 61 botol air mineral yang berhasil diamankan DITPOLAIRUD POLDA KEPRI BATAM, Penajurnal.id - Ditpolairud Polda...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Libur panjang diakhir pekan ini tentunya akan berdampak meningkatnya aktifitas masyarakat menikmati liburannya, untuk menjamin keamanan ...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menyalurkan bantuan sosial berbentuk sembako kepada warga yang terdampak musibah angin kencang di bebera...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Batu bara penajurnal.id- Pisah Sambut Polres Batu bara yang di laksanakan Pada Rabu sore dan malam ( 9/2/2022 ) di Mako Polres Polres Ba...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meresmikan penggunaan pangkat yang baru bagi personel yang naik pangkat, kenaikan pangkat d...
-
Polres Bintan Polda Kepulauan Riau mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada ta...
-
Batam penajurnal.id //– Satreskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan anak di bawah umur da...
-
Batam penajurnal.id // Calon penumpang kapal laut di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ricuh lantaran kehabisan tiket tujuan Batam - Sei Sel...
No comments:
Post a Comment