Spn turun tangan diduga pemerintah desa labuan burung kec buer kab. Sumbawa tidak membayar insentif bidan pendamping desa

 


PENAJURNAL.COM KAB. SUMBAWA - Bidan Pendamping Desa bernama Tini merasa dirugikan oleh pihak Desa Labuan Burung kec.buer kab. Sumbawa dikarenakan dirinya dipecat secara sepihak oleh pihak desa dan kuat dugaan bahwa tidak membayar insentif beberapa bulan dipotong hingga 50 rb/bulannya. Dari insentif senilai 350 ribu.

Didampingi oleh awak media tintarakyat dan SPN Kab. Sumbawa, Bidan pendamping Desa menyampaikan  kekecewaannya terhadap kebijakan pihak Desa Labuhan Burung atas pemecatan dirinya secara sepihak tanpa surat resmi. 

" Saya tidak diterima dipecat sepihak seperti ini, malahan selama beberapa bulan tidak dibayar  " Sesalnya. 

Terkait hal tersebut, Bendahara desa yang dimintai klarifikasi terkait tidak membenarkan terkait tidak dibayarkan insentif Bidang pendamping desa. Sejumlah 8 bulan belum dibayar dan 4 bulannya sebelumnya sudah dibayarkan. 

Lanjutnya lagi, persoalan tidak dibayarkan insentif  dikarenakan ada perubahan  penggunaan dana desa karena covid 19.

" Sesuai instruksi pusat, anggaran Dana desa telah diatur penggunaannya, untuk keperluan urusan covid 19 telah ditetapkan, " jelasnya. 

"Bukan saja insentif bidan pendamping desa yang tidak dibayarkan, namun kades posyandu, staf desa dan jajaran lainnya dipangkas juga, " jelasnya. 

Sementara itu, wakil SPN Sumbawa mengatakan bahwa kewajiban pihak desa harus membayarkan insentif bidan pendamping desa tersebut. Sangat keliru jika karena covid 19 hingga hak orang tidak dipenuhi. 

"Kami akan mengambil jalur hukum jika hak klien  yang kami dampingi tidak diberikan, " tegasnya.

(Cahyadi) 

Share:  

No comments:

Post a Comment