2 PEMASOK OBAT DAFTAR G BERHASIL DIRINGKUS POLISI

PENAJURNAL. COM Mataram- Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayun, S.H berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar. Selasa 20 Juli 2021. Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi pers jumat (23/07/21).

Kronoligi kejadian bertempat di BTN Graha Lingsar Permai Blok F No.06, DS.Lingsar, Kec.Lingsar, Kab.Lombok Barat 

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan tim ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna menemukan sejumlah obat-obatan.

"Adanya pelaku yang bertransaksi dengan berusaha melakukan pengelolaan obat obat-obatan daftar G yang ilegal seperti ada di sini itu sekitar 7500 tablet Tramadol HCL 2500 kapsul Tramadol HCI ilegal udah Trihexyphenidyl sekitar 1980 tablet, ini kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021." Ungkap Erwin

Lanjut, Eriwin juga menjelaskan bahwa tersangka Inisial JO dan PE, JO merupakan DPO yang juga dari Balai POM dimana memang kegiatannya sudah dilakukan selama 7 bulan melakukan transaksi bangun usaha menyediakan dan mengedarkan obat-obatan ilegal daftar G, tersangka berasal dari Jakarta juga setelah di cek urine itu positif, karena ada barang bukti yang ditemukan alat penghisap sabu.

Dari penangkapan tersebut Tim Ops Narkoba Polda NTB berhasil Menyita barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang di duga Shabu, 2 (dua) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan kompor, 2 (dua) unit HP android, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah buku tabungan BRI, 1 (satu) buah kotak hitam, 1 (satu) buah alat cetakan untuk oplos obat obatan, 1 (satu) buah dus besar yang berisi :

- Tramadol tablet 7.500 butir

- Tramadol kapsul 2.500 butir

- Trihexyphenidyl 20.000 butir

3.000 (tiga ribu) butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning, dan 1 (satu) buah kotak plastik transparan.

"Jadi untuk pasal yang kita kenakan dari pengungkapan kasus tindak pidana kesehatan si tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 kita tetapkan pasal 196 197 ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, dan untuk yang narkotika kita tetapkan pasal 112 ayat 1 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara."Tutup Erwin


(Cahyadi) 

Share:  

No comments:

Post a Comment