Lahan pemukiman warga di claim milik PT. Hang nadim dan PT batam riau bertuah

BATAM PENAJURNAL.COM -Lahan komplek pemukiman warga Taman Baloi Kabil seluas 2 hektar diklaim oleh PT-Hang Nadim Beserta PT.Batam Riau Bertuah.

Warga sempat dibuat panik atas tindakan PT-Hang Nadim Tangguh beserta PT-Batam Riau Bertuah datang dan langsung memasang pagar dikomplek pemukiman warga Kavling Taman Baloi, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Jum’at, (23/7/2021).

Pasalnya, tempat lokasi pemukiman warga saat ini, tiba-tiba ada muncul Peta Lokasi (PL) PT-Hang Nadim Tangguh. Lalu perusahaan tersebut datang akan memagar dan memasang papan plang yang bertuliskan. TANAH INI MILIK PT-HANG NADIM TANGGUH, Nomor PL: 216060063, tanggal: 23/02/2016, dalam pengawasan Kuasa Hukum: Niko Nixson Situmorang SH.M.H.

“Anehnya juga tampak puluhan gerombolan orang preman diduga suruhan oleh PT-Hang Nadim Tangguh dan PT-Batam Riau Bertuah ke pemukiman warga Kavling Taman Baloi tersebut.

Awalnya warga disana merasa kaget bahwa ada pekerjaan untuk pemasangan tiang pagar persis diwilayah komplek pemukiman warga tersebut.

Lalu, salah seorang warga disana ‘Samiun Taedang, warga yang sudah hampir 30 tahun berada di lokasi tersebut mengatakan mereka datang melakukan pemagaran disini, untuk alasan apa lalu mereka tidak ijin terlebih dahulu kepada perangkat pemerintah RT dan RW disini.”tanya,? saimun.

Mereka datang sekitar jam 11.00, masuk kesini tanpa ijin, di sinikan ada Pak RT dan Pak RW, mereka main pagar aja, tapi kita langsung suruh stop pekerjaan mereka.”kata Samiun.

Saat dikonfirmasi Ketua Rukun Warga (RW) 24, Kavling Taman Baloi, Nasrul menyampaikan keresahannya, ia juga menjelaskan bahwa lahan ini sudah ada WTO, dan memiliki sertifikat.

“Tadi saya siap shalat Jum’at ada rapat di masjid, saya ke atas sudah ada ramai-ramai, jadi persoalan pertamanya saya kurang paham juga. Menurut informasi mereka menuntut lahan ini PT Hang Nadim berdasarkan HPL mereka, padahal lahan ini sudah ada WTO, bahkan 95% warga saya sudah punya sertifikat yang program dari Presiden RI Jokowi Dodo semua,” ujar Nasrul.

Nasrul juga menjelaskan, pemukiman Kavling Taman Baloi tersebut merupakan PL yang dikeluarkan BP Batam atas pengalokasian masyarakat Ruli Baloi Kebun, Kelurahan Baloi, Kecamatan Batam Kota pada tahun 2016, dan pemindahan secar resminya di tahun 2017 yang dikelolah PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP).

Kemudian selaku Pengelola Penataan Pemukiman dan pemindahan Warga sebagai Direktur PT-Sabut Jagat Berkah Sejahtra ‘Faujan, mengatakan kehadiran pihak dua perusahaan tersebut kita tidak merasa terima, bahwa mereka juga mengaku bahwa lahan yang kita kerjakan ini itu milik perusahaan PT-Hang Nadim Tangguh dan PT-Batam Riau Bertuah.”ucapnya, saat ditemui dikomplek pemukiman Taman Baloi Kabil.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment