Sepasang Kekasih di Mataram Kepergok Edarkan Sabu, Digelandang Polisi
PENAJURNAL.COM MATARAM- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis 22/07/21. Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi pers jumat (23/07/21).
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi dar masyarakat bahwa di dirumahnya terduga I MD alias Dwi di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, Kecamatan Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian timnya melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga I MD alias Dwi dan menemukan terduga I MD sedang bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket kristal putih yang di duga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg di duga Shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) unit HP Anroid, 1 (satu) buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000, (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut", ungkap Erwin.
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun." Tutup Erwin
(Cahyadi)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Peletakan batu pertama Pos Pelayanan Gereja GKPI di Tanjungpinang, Kepri, yang dipimpin Ibu Pdt. Aprida Hutapea selaku Korwil X Kepri, Senin...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap kondusif, Polres Bintan berserta Polsek jajaran terus laksanakan kegia...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. menghadiri peresmian Musholla Al Muttaqin yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (...
-
Dalam upaya memastikan keamanan logistik Pilkada 2024, Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penjemputan dan pengawalan distribusi dokum...
-
Dalam rangka upaya memastikan keamanan dokumen Pilkada 2024, Polres Bintan laksanakan monitoring dan pengamanan kedatangan Logistik Pilkad...
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
No comments:
Post a Comment