Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10. 810 Batang Kayu Teki Di Perairan Pulau Jaloh Atas

PENAJURNAL.COM Batam -sabtu 21 Agustus 2021–Tim Patroli Laut
yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Beadan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas,Senin,28Juni2021.
“Telah dilakukan penindakan terhadap KMSP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30WIB diPerairan Pulau Jaloh atas,”
ungkap Kepala Seksi  Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai (KPU Bc) Batam,Undani.

KMSP yang dinahkodaioleh Priainisial A
beserta 5orang Anak Buah Kapal(ABK)
yaitu PriainisialD,S,M,IM,
dan U diamankan oleh TimPatroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barangbukti,
petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak10.810batang,”
jelas Undani.

Nilai barang dari10.810 batang kayu teki
diperkirakan mencapai Rp86.480.
000,dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapaiRp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserah terimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,”pungkasUndani.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf(d) jo pasal 83 huruf (a).

Redaksi. 

Share:  

No comments:

Post a Comment