KPHL ll kota batam hentikan Tambang Batu Ilegal di Mangsang



Batam,PENAJURNAL.ID //Aktivitas tambang batu di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam disinyalir ilegal. Pasalnya, informasi yang dihimpun di lapangan, lahan tambang batu tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Mengetahui informasi tersebut, tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) II kota Batam langsung turun melakukan penghentian atas kegiatan ilegal tersebut pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

Dilokasi, Tim KPHL II Kota Batam menemukan 2 unit alat berat jenis Excavator dan Breaker Excavator yang tengah beraktivitas dan sejumlah mobil Truk pengangkut batu.

Guna menindaklanjuti kasus tersebut, Kepala KPHL II Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan kini pihaknya tengah membuat Laporan Kejadian Perkara (LKP).

"Kita buat LKP-nya dulu sama operatornya. Dengan dasar itu nanti, baru kita lapor ke Penegakan Hukum (Gakkum)," tegas Lamhot saat hubungi tim media ini, Senin (20/9/2021) siang.

Kata dia, kedatangan tim ke lokasi hanya melakukan penghentian saja. Sementara untuk penyegelan lokasi dan alat berat bukan wewenang pihaknya. "Kami tidak bisa melakukan penyegelan, karena itu domainnya penyidik," ucap Lamhot.

Menurut sumber, dari hasil bisnis tambang batu ilegal yang dijalankan oleh pengelolah itu disebut-sebut cukup menggiurkan. Dimana harga batu per Truk dijual Rp650 ribu sampai 800 ribuan.

"Harga batu per Truk bervariasi ada yang Rp650 ribu ada juga Rp800 ribu. Tergantung jenis batu dan jauhnya lokasi pengantaran seperti ke proyek-proyek dan Toko Bangunan," ucap pria berkumis tebal itu,(tim)

Share:  

No comments:

Post a Comment