Polsek nongsa lakukan konfrensi pers kasus pengungkapan pelaku penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca
BATAM PENAJURNAL. COM - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan Modus Pecah Kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021)
Berawal Pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT SINAR MITRA USAHA mendapat informasi melalui handpone dari Sdr ERIK selaku sales dari perusahaan bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batu Besar dan barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya UNION, MARKOPOLO, PANAMA, HERO BOLD dan HERO GENTLE, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT SINAR MITRA USAHA yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000.
Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE), Pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib team opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa (YE) berada dirumah nya di Kp Baru Sei Binti Kec. sagulung-Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku YE kemudian (YE) mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku (YE) secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh Pelaku.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah di amankan Pelaku YE (yang merupakan karyawan PT. SM) atas tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan modus Pecah Kaca yang di lakukan Pelaku YE untuk menutupi Perbuatannya atas Penggelapan Rokok yang di lakukannya secara Bertahap.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ket foto:istimewa,foto truk yang sedang melakukan aktivitas cut and fiil dimalam hari Batam penajurnal.id // Aktivitas pemoto...
-
terjadi lakalantas dipersimpangan PT BBS punggur kelurahan kabil kecamatan nongsa,kejadian ini disebabkan kariawan galangnkapal PT BBS set...
-
Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap k...
-
Proyek cut and fiil di seputaran punggur tanjung sawu beroperasi dimalam hari hingga subuh Batam penajurnal.id // Dengan lancarnya Akti...
-
Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Kota Batam Amankan Penertiban Lahan Di Tembesi Tower, SagulungPolresta Barelang bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam melaksanakan pengamanan dalam penertiban lahan di kawasan Tembesi Tower, Kecamat...
-
Polsek Batu Ampar melaksanakan program rutin mingguan “Jumat Curhat” yang kali ini digelar di Komplek Jodoh Square, RT 02/RW 06, Kelurahan S...
-
Polresta Barelang menggelar Apel Persiapan Pengamanan untuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di depan Kantor Dinas ...
-
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, memimpin Apel Siaga Pengamanan Tempat Ibadah dan Pergantian Malam Tahun Baru 2...
-
Polresta Barelang menggelar Apel Persiapan Pengamanan untuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam di depan Gedung Graha ...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
No comments:
Post a Comment