Bandar judi Jenis Sie Jie di Karimun Ditangkap POLISI
Karimun, penajurnal.id -- Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pria berinisial "D" dan "Y" pada Sabtu Sore (23/10/2021). penangkapan tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga merupakan Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie.
Dalam konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polres Karimun Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP ARSYAD RIYANDI, S. IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG pada Rabu Sore (27/10/2021) mengungkapkan awal kronologi penangkapan.
kronologi penangkapan berawal dari imformasi masyarakat kepada pihak Polres Karimun, yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial "D". setelah dilakukan pengembangan, "D" mengaku hanya merupakan anak buah, dan yang berperan menjadi bos adalah "Y"
Dari Penangkapan "D" dan "Y" tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Ratusan Ribu Rupiah.
“Pria berinisial "D" menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut dirinya menyetorkan kepada "Y," sebagai penjual nomor "D" mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang selanjutnya dipotong "Y" dari hasil besaran hadiah pemenang” Jelas Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun
"Y" mengaku menjadi Bandar dan Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan. atas perbuatannya, keduanya akan sangkakan dengan Pasal 303 K.U.H.P, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun ” Tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi di Aula Sar Polres Bintan Bintan penajurnal.i...
-
PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait ...
-
Polsek Tambelan Bantu Mayarakat Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Pantai Pulau Sedua Besar TambelanPolsek Tambelan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat tanpa indentitas di bibir Pantai Pulau Sedua Besar Tambelan, at...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kepri ke -22 tahun 2024, Kapolres Bintan turut menghadiri pelaksanaan Upacara Hari Jadi Provins...
-
Polres Bintan kembali melaksanakan Jumat Curhat guna menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, juga sebagai forum diskusi antara Polri dan ...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
Kapolsek Bintan Timur Akp Firuddin Pimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan dua kasus Tindak Pidana di Mapolsek Bintan Timur Bintan pe...
No comments:
Post a Comment