Bandar judi Jenis Sie Jie di Karimun Ditangkap POLISI
Karimun, penajurnal.id -- Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pria berinisial "D" dan "Y" pada Sabtu Sore (23/10/2021). penangkapan tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga merupakan Bandar dan Penampung Perjudian Jenis Sie Jie.
Dalam konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polres Karimun Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kapolres karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP ARSYAD RIYANDI, S. IP, MH di dampingi oleh Kasi Humas IPDA JORDAN MANURUNG pada Rabu Sore (27/10/2021) mengungkapkan awal kronologi penangkapan.
kronologi penangkapan berawal dari imformasi masyarakat kepada pihak Polres Karimun, yang selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan. selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial "D". setelah dilakukan pengembangan, "D" mengaku hanya merupakan anak buah, dan yang berperan menjadi bos adalah "Y"
Dari Penangkapan "D" dan "Y" tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Ratusan Ribu Rupiah.
“Pria berinisial "D" menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut dirinya menyetorkan kepada "Y," sebagai penjual nomor "D" mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang selanjutnya dipotong "Y" dari hasil besaran hadiah pemenang” Jelas Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun
"Y" mengaku menjadi Bandar dan Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan. atas perbuatannya, keduanya akan sangkakan dengan Pasal 303 K.U.H.P, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun ” Tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun. (red)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayo...
-
Ket foto:istimewa,foto truk yang sedang melakukan aktivitas cut and fiil dimalam hari Batam penajurnal.id // Aktivitas pemoto...
-
Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum ...
-
terjadi lakalantas dipersimpangan PT BBS punggur kelurahan kabil kecamatan nongsa,kejadian ini disebabkan kariawan galangnkapal PT BBS set...
-
Unit Reskrim Polsek Batu Aji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap k...
-
Proyek cut and fiil di seputaran punggur tanjung sawu beroperasi dimalam hari hingga subuh Batam penajurnal.id // Dengan lancarnya Akti...
-
Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Kota Batam Amankan Penertiban Lahan Di Tembesi Tower, SagulungPolresta Barelang bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam melaksanakan pengamanan dalam penertiban lahan di kawasan Tembesi Tower, Kecamat...
-
Foto istimewa :karcis parkir yang digunakan parkir liar dan tidak setor kepada pemerintah. Batam penajurnal.id // salah satu tempat parki...
-
Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana alam akibat meningkatnya curah hujan sejak Jumat lalu, Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta ...
-
Petugas Bea cukai telaga punggur hanya mampu musnahkan rokok HD delapan bungkus milik pemudik NataruPetugas Bea cukai telaga punggur hanya mampu musnahkan rokok HD delapan bungkus milik pemudik Nataru Batam penajurnal.id petugas Bea cukai ...
No comments:
Post a Comment