Pencuri Besi Tower di Bintan ditangkap POLISI


Bintan, 
penajurnal.id -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tiang Tower PLN  pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, hal tersebut dijelaskan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan utara KOMPOL Suharjono, Kamis (28/10/2021).

Kronologi penangkapan berawal dari laporan pihak Suvervisor PT. PLN Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, yang melaporkan telah hilangnya tiang penyanggah Tower Listrik Saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebanyak 12 batang yang terletak di Kp. Harapan Baru RT 003 RW 002 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan,

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan, Diawali dari pengecekan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut. dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut ada beberapa hari yang lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut, setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran, namun pelaku yang notabene residivis cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.


Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku

berbekal dari hasil penyelidikan, Senin tanggal 25 Oktober 2021 akhirnya tim Reskrim Polsek Bintan Utara berahasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial "AF" Als "R" di kediamannya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap "AF" Als "R", tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku "RT".

keduanya mengakui dan menjelaskan bahwa Cara melakukan pencurian besi tower tersebut dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi, lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.P, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (red)





Share:  

No comments:

Post a Comment