Polsek Bintan Timur Polres Bintan Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Bintan,penajurnal.id // - Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap 2 pelaku Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada hari Senin (4/10/2021)
Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri barang milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban bernama Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi. Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 Unit Handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SIK, M. H melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut, Al hasil, pada Senin 04 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam.
"Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban",Ujar Ulil.
Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan Pencurian, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19.09.2021). saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarga nya di Tanjung Pinang namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah Korban. Karena korban merasa Iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumah nya. Kemudian pada Sabtu (02.10.2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual, namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, Pungkas nya.
Saat dilakukan penangkapan Barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Redaksi
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayo...
-
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphon...
-
Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang bergerak cepat menanggapi peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan Tiban Koperasi, Keluraha...
-
\ Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam....
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana alam akibat meningkatnya curah hujan sejak Jumat lalu, Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta ...
-
Foto istimewa :karcis parkir yang digunakan parkir liar dan tidak setor kepada pemerintah. Batam penajurnal.id // salah satu tempat parki...
-
Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum ...
-
Polresta Barelang pada hari Minggu Tgl 12 Januari 2025 Pkl 07.00 Wib menggelar Apel Persiapan Pengamanan Haul Akbar Ke-XV Jamaah Al Khidmad...
-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di ...
No comments:
Post a Comment