SAT SAMAPTA POLRESTA BARELANG BERSAMA INKAIT LAKSANAKAN GIAT PENGAWASAN PELAKSANAAN PERDA KOTA BATAM NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK KOTA BATAM


BATAM PENAJURNAL.ID // - Sat Samapta Polresta Barelang bersama Pemko Batam dan Instansi Terkait melaksanakan Kegiatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam no. 1 tahun 2016 tentang kawasan bebas asap rokok kota batam. Selasa (05/10/2021) 

Kegiatan yang di pimpin oleh Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus, S. Sos bersama dengan Personil Samapta Polresta Barelang, Personil TNI, Satpol PP, Dishub, Ditpam, dan Kejari melaksanakan Patroli di Plaza Avava kec. Lubuk Baja, Bcs Mall kec. Lubuk Baja, Hokki bear BCS Mall kec. Lubuk Baja, Zone BCS Mall kec. Lubuk Baja. 

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus, S. Sos mengatakan Kegiatan ini dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemberlakuan Perda Kota Batam No. 1 tentang kawasan Bebas Asap Rokok di Kota Batam dengan memberintahukan kepada Management mall agar menyediakan tempat khusus merokok agar pengunjung tidak merokok di sembarang tempat.

Management mall menerima Himbauan dan akan menyediakan tempat khusus merokok di area mall agar pengunjung tidak merokok di sembarangan tempat.

Dari Hasil Pelaksanaan dilakukan penindakan terhadap pelanggar berupa teguran tertulis, teguran lisan. Ungkap Kasat Samapta Polresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. 


Redaksi

Share:  

No comments:

Post a Comment