Satuan Reskrim Polres Lingga Tetapkan Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Lingga penajurnal.id // Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa Limbung atas nama AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung atas nama KMZ menjadi Tersangka tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.
Menurut Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan bahwa, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM (Mantan Kepala Desa Limbung) KMZ (Kaur Keuangan Desa Limbung) sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp. 674.706.800". tutur kasat Reskrim di mapolres lingga, Rabu (13/02/2021).
"Kerugian negara sejumlah Rp. 674 juta tersebut didapat dari Sisa Anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp. 210 juta , Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp. 420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta, Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp. 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta". ungkap Kasat.
Lanjut, Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan bahwa, saat sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan _asset tracing_ dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa.
Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara". ucapnya.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphon...
-
Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang bergerak cepat menanggapi peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan Tiban Koperasi, Keluraha...
-
\ Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam....
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayo...
-
Polresta Barelang pada hari Minggu Tgl 12 Januari 2025 Pkl 07.00 Wib menggelar Apel Persiapan Pengamanan Haul Akbar Ke-XV Jamaah Al Khidmad...
-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di ...
-
Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana alam akibat meningkatnya curah hujan sejak Jumat lalu, Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta ...
-
Badan Usaha Pelabuhan BP Batam mencatatkan kinerja luar biasa pada tahun 2024, dengan peningkatan arus peti kemas di Pelabuhan Batam sebesar...
-
Mengawali tahun 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum ...
No comments:
Post a Comment