SAT POLAIRUD POLRESTA BARELANG GAGALKAN PENGIRIMAN PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESA) ILLEGAL TUJUAN MALAYSIA
Batam penajurnal.id //– Sat Polairud Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, SH, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mako Polairud Polresta Barelang. Senin (22/11/2021) Sekira Pukul 13.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial RM (18 Tahun) sebagai Tekong Boat, yang di tangkap saat menuju Malaysia di Perairan Belakang Padang – Kota Batam pada hari Jumat (19/11/2021)
Berawal Pada hari kamis (18/11/2021) sekira Pukul 20.30 wib Unit Gakkum Satpolairud Polresta barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon pekerja migrant Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui perairan belakang padang, mendapat informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan Patroli dengan menggunakan Boat.
Kemudian diseputaran perairan belakang padang sekitar pukul 20.30 Wib Tim melihat ada 1 Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum setelah boat tersebut di tabrakan ke hutan bakau dan diketemukan 8 orang Calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.
Tekong (Pelaku RM) sempat melompat dan melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari jumat (19/11/2021) dibelakang padang, serta 8 PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah diantaranya 2 orang dari Lombok, 2 dari banyuwangi, 1 malang, 1 Lamongan , 1 Sleman dan 1 Palembang. kebanyakan mereka direkrut oleh PL (pekerja lapangan) yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC, yang masih (DPO) yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam, setelah itu di kirim kebatam dan di jemput oleh AD yang masih (DPO) di bandara dan di inapkan di salah satu Home stay yang ada di wilayah batam sebelum di bawa kebelakang padang. Korban EP harus membayar uang sejumlah Rp 6.500.000 kepada AD (DPO) dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, Korban MA Membayar Rp 11.000.000 membayar kepada IC (DPO) dan PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh Calon Majikan di malaysia dan akan di potong Gaji selama 4 Bulan berturut turut kalau sudah Bekerja di tempat majikan. Pelaku RM mengaku sudah membawa Calon PMI melalui Belakang Padang 4 kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp 100.000 Perorang.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia yang saat ini Pelaku beserta Barang bukti sudah di amankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran d...
-
Sebagai bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang bersama Pemko Batam melakukan launching gugus tugas polri m...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangg...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, da...
-
Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 di Lapangan Upacara Polresta Barelang. Upacara berlangsung k...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO...
No comments:
Post a Comment