Pembangunan jembatan batam bintan menjadi polemik bagi masyarakat bintan terkait ganti rugi yang terkesan tebang pilih
Bintan penajurnal.id //- Undangan Persidangan Penitipan Uang yang di lakukan di pengadilan negri HI,Perikanan dan Tipikor Tanjung Pinang Terkesan hanya untuk kepentingan Sepihak/Pemohon saja,serta tidak adanya sama sekali diberikan ruang untuk bagaimana kiranya dpt ditemukan mufakat atas keberatan warga akan penetapan harga yang dilakukan pemerintah Daerah kpd mereka tersebut.sekitar jam 10.00 wib,jumat 7/01/2022 .
Persidangan pembangunan Jembatan Batam-Bintan yang saat ini menimbulkan masalah. dari beberapa pemilik lahan yang belum terselesaikan,sampai saat ini masih jauh dari harapan masyarakat yang mana lahan nya terdampak pembangun tersebut.
Berapa Pemilik Lahan tersebut menyampaikan bhwasanya pemerintah daerah yang dalam kaitan nya dengan penyelesaian ganti rugi pembangunan jembatan batam- bintan tersebut terkesan tebang pilih soal tinggi rendahnya harga lahan.
Satu contoh ada lahan yang jauh dari jalan besar Dan posisinya juga di bagian dalam di hargai ganti rugi 530 rb permeter nya.Sedangkan Lahan yang Posisinya di pinggir jalan besar/Jalan utama di kecamatan Seri Kuala Lobam tersebut legalitas surat sertifikat hanya di hargai ganti ruginya 130 rb permeter.
Selain itu kami dari team media mendapat informasi dari warga bahwa ada mangrove atau pohon bakau yang ikut serta di ganti rugi dengan harga 90rb permeter atas nama salah seorang warga yang ada di sekitar srikuala bintan tersebut
Sementara yang kita ketahui mangrovre / Pohon bakau di lindungi serta Dijaga kelestariannya dan dimiliki oleh negara.
Sementara penyampaian pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak selama ini bahwasanya akan membayar sesuai harga pasaran dan di pastikan akan mengedepankan nilai kemanusiaan dalam penetapan harga lahan tersebut. Tetapi kenyataannya sungguh sangat mengecewakan ucap beberapa warga yang terkena dampak kerugian dari pembangunan jembatan tersebut .
Dan adanya usaha warga didalam lahan yang terdampak tersebut yang hingga saat ini masih aktif berproduksi dalam jangka panjang,hal ini semestinya di tinjau lebih jauh lagi oleh pemerintah daerah yang terkait dengan masalah ini.
Dengan penetapan sepihak harga lahan tersebut oleh pemerintah tanpa adanya musyawarah dan mufakat ini sangat tidak manusiawi karena tanah di tepi jalan di bayar hanya dengan 130.000 per meter nya,serta ada tanah yang masi aktif berproduksi karena di dalamnya ada kolam tambak ikan lele hanya dihargai 129 rb saja per meternya.
Kebanyakan masyarakat yang sudah menyetujui harga tersebut dikarenakan lahan mereka tersebut berawa/basah dan posisinya juga berada di bagian dalam, dan ada beberap juga dikarenakan adanya tanggung jawab tunggakan yang harus mereka bayar ke bank ".ucap salah satu warga yang menolak tersebut.
Yang menjadi patokan warga yang tidak setuju adalah adanya perbedaan harga dari masing masing surat lahan meskipun lahan tersebut berdampingan dan sejajaran hamparannya ."ujar salah satu nara sumber.
Pembebasan lahan yang ditawarkan kepada masyarakat yang terdampak, pembangunan Jembatan sepanjang 14,73 KM tersebut jauh dari harapan masyarakat sekitar terhadap nilai tanah yang mereka miliki.
Dari Beberapa warga yang terdampak pembangunan Jembatan tersebut, mengaku kecewa karena ada kata kata dari bapak gubernur kepri bapak M.Ansar Ahmad di pertemuan tanggal 23 Desember yang lalu di ruang Aula tg.Permai menyampaikan kepada tim dari KJPP Dan juga PU Provinsi agar kiranya dalam 2 hari penetapan harga baik lahan maupun usaha yang masih belum di dapati titik temu tersebut agar bisa di hitung ulang kembali, Warga yang berkeberatan berharap dan menunggu ucapan Gubernur tersebut Dan sampai masa waktu sanggahan habis, banyak dari mereka tidak mendapat undangan/dipanggil untuk mendapatkan perubahan nilai harga lahan mereka tersebut .
Sampai hari persidangan jumat 707/01/2022 tepatnya jam 10.00wib bapak Rodi Antari selaku PPK pengadaan tanah provinsi mengatakan sidang ini sudah di tetapkan harga mati oleh team apresial dan beliau mengatakan persidangan ini hanya untuk menitipkan uang saja Dan tidak ada ruang dalam mengajukan keberatan .
Dengan demikian masyarakat yang merasa belum sepakat dengan penetapan harga yang di berikan tersebut akan tetap bertahan sampai ada ditemukannya titik temu akan permasalahan mereka tersebut.
Tidak ada maksud pemilik lahan menolak pembangunan jembatan Ba-Bin tersebut dan hal ini disampaikan oleh semua warga yang menolak penetapan harga usai sidang kepada team media yang ikut menghadiri dan meliput persidangan penetapan bentuk ganti kerugian lahan tersebut .
Harapan warga yang terdampak pembangunan Jembatan yang akan menghubungkan Kota Bintan dan Batam tersebut, agar kiranya pemerintah segera meninjau kembali nilai ganti rugi yang menurut mereka tidak berperikemanusiaan dan tidak berkeadilan sama sekali. Tutupnya dengan kecewa.
Dan sampai berita ini kami naikan bapak gubernur belum dapat di konfirmasi baik itu lewat telpon dan kunjungan ke tempat kediaman gubernur sudah di lakukan oleh team awak media dan informasi nya beliau baru berangkat kejakarta ucap salah satu satpol pp yang saat itu lagi penjagaan dirumah bapak gubernur. (warga/ team)
Sumber:buserkepri.net
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran d...
-
Sebagai bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang bersama Pemko Batam melakukan launching gugus tugas polri m...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangg...
-
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, da...
-
Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 di Lapangan Upacara Polresta Barelang. Upacara berlangsung k...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO...
No comments:
Post a Comment