Bea Cukai Batam Berhasil amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

Batam penajurnal.id // Dalam 4 bulan terakhir (November 2021 s.d Februari 2022),
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah berhasil mengaman kan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) sebanyak774.943 batang dari berbagai jenis dan merek. “Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP)
telah diterbitkan terhadap BKCHT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan padabulan November,
4 SBP padabulan Desember,
22 SBP pada bulanJanuari,
dan 4 SBP padabulan Februari,”jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuha�n dan Layanan Informasi,M.
Rizki Baidillah.

Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKCHT.Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek,
mulai dari Sigaret Kretek Mesin(SKM),
Sigaret Putih Mesin(SPM),
maupun Cerutu,”sambungRizki.

Rizki juga menambahkan, bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKCHT ilegal
dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.
000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.

Sepanjang Januari s.d Desember
2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap
BKCHT dengan jumlah sebanyak 74.277.�096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8miliar.
Pada Agustus s.d Oktober 2021 BeaCukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Operasi ini di selenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan survei yang di selenggarakan
pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada(UGM),
hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokoki legal secara nasional termasuk Kota Batam berada diangka 4,86%.
Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar2,19%.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.


Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah� peredaran BKCHT ilegal.
Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasa�
Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.
Mulai dari Joint Program antara DJBC-
DJP,operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud,
serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi lTembakau (DBHCHT) serta sosialisasi pada masyarakat.�

Share:  

No comments:

Post a Comment