KAPOLRESTA BARELANG HADIRI PERESMIAN KAMPUNG RESTORATIF JUSTICE PERDAMAIAN ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
Batam penajurnal.id //- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Hadiri Peresmian Kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Bertempat di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Selasa (15/03/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H, SIK, MH, Walikota Batam HM Rudi SE MM, Drs. Jefridin, MPd, Kajari Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Itu Marta, Mewakili Ketua DPRD Kota Batam Ahmad Surya, mewakili Danlanal Batam Mayor Pardede, Danramil Batam Barat Kapten Inf Hendri Mulyadi, mewakili Danlanud Batam Mayor Wardoyo, Dandenpom Batam Mayor Cpm Roby Zulkarnaen, S.IP, Camat Batu Aji Ridwan Afandi, S,STP, M.Eng, Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.I, Lurah se- Kecamatan Batu Aji, Tokoh masyarakat Kecamatan Batu Aji.
Tokoh Masyarakat Bpk. Muhtarom mengucapkan terimakasih dari masyarakat Kecamatan Batu Aji kepada Walikota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju, Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini.
Sambutan Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H mengatakan Restoratif Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Berdasarkan (pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020) Persyaratan Restorasi Justice ialah Tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, Nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, Ancaman tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian dikembalikan, Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.
Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice.
Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji ini akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam dan besok Kejaksaan Agung akan dilakukan Launching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia, kami mengucapkan Terimakasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. ucap Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Peresmian dan penanda tanganan Prasasti.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran d...
-
Sebagai bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang bersama Pemko Batam melakukan launching gugus tugas polri m...
-
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, da...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangg...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 di Lapangan Upacara Polresta Barelang. Upacara berlangsung k...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO...
No comments:
Post a Comment