KAPOLRESTA BARELANG HADIRI PERESMIAN KAMPUNG RESTORATIF JUSTICE PERDAMAIAN ADHYAKSA KEJAKSAAN NEGERI BATAM
Batam penajurnal.id //- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Hadiri Peresmian Kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Bertempat di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Selasa (15/03/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, S.H, SIK, MH, Walikota Batam HM Rudi SE MM, Drs. Jefridin, MPd, Kajari Batam Herlina Setyorini, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Itu Marta, Mewakili Ketua DPRD Kota Batam Ahmad Surya, mewakili Danlanal Batam Mayor Pardede, Danramil Batam Barat Kapten Inf Hendri Mulyadi, mewakili Danlanud Batam Mayor Wardoyo, Dandenpom Batam Mayor Cpm Roby Zulkarnaen, S.IP, Camat Batu Aji Ridwan Afandi, S,STP, M.Eng, Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.I, Lurah se- Kecamatan Batu Aji, Tokoh masyarakat Kecamatan Batu Aji.
Tokoh Masyarakat Bpk. Muhtarom mengucapkan terimakasih dari masyarakat Kecamatan Batu Aji kepada Walikota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju, Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini.
Sambutan Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H mengatakan Restoratif Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama - sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Berdasarkan (pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020) Persyaratan Restorasi Justice ialah Tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, Nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, Ancaman tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian dikembalikan, Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.
Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice.
Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji ini akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam dan besok Kejaksaan Agung akan dilakukan Launching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia, kami mengucapkan Terimakasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam. ucap Kajari Batam Ibu Herlina Setyorini S.H, M.H.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam Peresmian dan penanda tanganan Prasasti.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi di Aula Sar Polres Bintan Bintan penajurnal.i...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait ...
-
Polres Bintan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan de...
-
Polsek Tambelan Bantu Mayarakat Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Pantai Pulau Sedua Besar TambelanPolsek Tambelan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat tanpa indentitas di bibir Pantai Pulau Sedua Besar Tambelan, at...
-
Dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kepri ke -22 tahun 2024, Kapolres Bintan turut menghadiri pelaksanaan Upacara Hari Jadi Provins...
-
Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Kolonel Pnb Andi Nur Abadi, S. T.,M.M didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cab.13/D.I Lanud RHF Ny. Reha...
No comments:
Post a Comment