POLSEK TANJUNGPINANG KOTA GELAR KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU PENIPUAN

 


Tanjungpinang penajurnal.id //-  Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan. Senin (07/03/2022)

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA ONNY CHANDRA,S.IP, dan Humas Polres Tanjungpinang BRIPKA YOSE.

Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada  pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Pasar ikan kec. Tanjungpinang kota, kota tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH,SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K menjelaskan adapun kronologis Kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 18 februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor sedang berada di pangkalan ojek Jl. Pasar ikan tanjungpinang, kemudian datang seorang laki-laki (terlapor) yang ingin menyewa sepeda motor dengan menggatakan “ pak saya bisa pinjam/ sewa motor bapak untuk mengantar isteri berangkat” selanjutnya pelapor mengatakan “ sampai berapa” dan dijawab oleh terlapor “ sampai jam 13.00 wib dan nanti akan saya kembalikan di tempat ini, selanjutnya pelapor mengatakan “ uang sewa rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), dan kemudian pelapor menyerahkan sepada motor kepada terlapor dan setelah di tunggu oleh pelapor sepeda motor tidak dikembalikan oleh terlapor. Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah). Dengan modus operandi adalah terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan dijanjikan uang sewa rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) namun sepada motor tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor.

Adapun jenis sepeda motor adalah merk Yamaha Type Mio soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363

Adapun identitas tersangka :

• (ML) als Pak De, 56 thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Hang tuah RT.001 / rw.001 Kel.Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Barang Bukti yang diamankan :

• 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Type Mio Soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363.
• 1 (satu) lembar surat tanda kenderaan bermotor (stnk)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan
dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment