POLSEK TANJUNGPINANG KOTA GELAR KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU PENIPUAN
Tanjungpinang penajurnal.id //- Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan. Senin (07/03/2022)
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA ONNY CHANDRA,S.IP, dan Humas Polres Tanjungpinang BRIPKA YOSE.
Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Pasar ikan kec. Tanjungpinang kota, kota tanjungpinang
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH,SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K menjelaskan adapun kronologis Kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 18 februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor sedang berada di pangkalan ojek Jl. Pasar ikan tanjungpinang, kemudian datang seorang laki-laki (terlapor) yang ingin menyewa sepeda motor dengan menggatakan “ pak saya bisa pinjam/ sewa motor bapak untuk mengantar isteri berangkat” selanjutnya pelapor mengatakan “ sampai berapa” dan dijawab oleh terlapor “ sampai jam 13.00 wib dan nanti akan saya kembalikan di tempat ini, selanjutnya pelapor mengatakan “ uang sewa rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), dan kemudian pelapor menyerahkan sepada motor kepada terlapor dan setelah di tunggu oleh pelapor sepeda motor tidak dikembalikan oleh terlapor. Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah). Dengan modus operandi adalah terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan dijanjikan uang sewa rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) namun sepada motor tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor.
Adapun jenis sepeda motor adalah merk Yamaha Type Mio soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363
Adapun identitas tersangka :
• (ML) als Pak De, 56 thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Hang tuah RT.001 / rw.001 Kel.Tanjungpinang Kota Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Barang Bukti yang diamankan :
• 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Type Mio Soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363.
• 1 (satu) lembar surat tanda kenderaan bermotor (stnk)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan
dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi di Aula Sar Polres Bintan Bintan penajurnal.i...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK, MM., himbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di laut Bintan penajurnal.id AKBP Riky Iswoyo, SI...
-
Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap kondusif, Polres Bintan berserta Polsek jajaran terus laksanakan kegiata...
-
Polres Bintan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan de...
-
Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi,dari batam keberbagai tujuan seperti tanjung balai karimun,tanjung uban...
-
Polsek Tambelan Bantu Mayarakat Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Pantai Pulau Sedua Besar TambelanPolsek Tambelan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat tanpa indentitas di bibir Pantai Pulau Sedua Besar Tambelan, at...
-
Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah Kolonel Pnb Andi Nur Abadi, S. T.,M.M didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cab.13/D.I Lanud RHF Ny. Reha...
-
Pelaku pencurian uang sebesar 800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi dibatam berhasil diringkus Polisi di Tanjung Uban, B...
No comments:
Post a Comment