SAT RESNARKOBA POLRESTA BARELANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 22,249 KG

 


Batam penajurnal.id // Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi  oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Kajari Kota Batam di wakili, Kepala BNN Kota Batam, AKBP. Heryanto, SE, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Ketua MUI Batam di wakili bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (30/03/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.

Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan hasil penangkapan Pada Selasa Tanggal 15 Februari 2022, sekira pukul Jam 14:00 Wib  di sekitar Pulau Buaya Batam, dengan 4 Tersangka berinisial RH (48 Tahun), ST (26 Tahun), IM (49 Tahun), AB (46 Tahun). dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 22,249 KG.

Dalam Kesempatan ini Walikota Batam yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan pemusnahan Barang Bukti narkotika 22,249 KG mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama Masyarakat Kota Batam bagaimana Bahayanya narkotika ini jika di edarkan di Kota Batam. Kami Pemerintah Kota Batam Mengapresiasi Kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau  Pemberantasan Narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini.

Ketua Mui yang di wakili oleh Sekretariat 1 Mengucapkan Apresiasi Kepada Kapolresta Barelang  dan jajaran yang telah berhasil memberantas narkotika di Kota Batam, Karena Narkoba Adalah Musuh Kita Bersama.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Shabu, yang sudah kita Gelar Konferensi Pers minggu lalu, dan hari ini kita akan musnahkan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 22,042 Kg.  Dan Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General Sreening Drugs, dan jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka terhadap barang bukti yg diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yaitu yg terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekali lagi saya Apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih yang bisa Mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam. Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam sekiranya mengetahui, menemukan adanya perederan Narkoba segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tidak lanjuti. Karena Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas Narkoba butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada, Mari Kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam ini. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si  menjelaskan bahwa hari ini akan di lakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan yang sebelumnya telah di lakukan konferensi pers pada minggu lalu yaitu pada Tanggal 17 maret 2022, Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan amanat dari UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, barang bukti yang telah di sita berupa Shabu dari 4 orang tersangka yang telah di amankan dan ditahan untuk segera di musnahkan.

Total Barang Bukti narkotika jenis Shabu 22,249 KG Telah di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 Gram, dan 4 Gram untuk Pembuktian Perkara di pengadilan.

Barang bukti yang di Musnahkan sebanyak 22,042 Kg. Dari hasil Uji laboratorium Barang Bukti positif mengandung metamfetamina, sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature Barang Bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya.

Kalau kita melihat dari pengungkapan ini betul betul sudah memprihatinkan dan sudah membahayakan peredaran narkotika khususnya di Kepulauan Riau, Di mohon Kerjasama elemen masyarakat untuk menanggulangi peredaran narkotika di kepri ini. 

Keberhasilan penangkapan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 22,249 Kg dapat diasumsikan mampu selamatkan 222.490 Jiwa anak Bangsa. Ungkap Ka Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment