tujuh pelaku curanmor anak dibawah umur diringkus unit reskrim polsek sekupang
Batam penajurnal.id//– Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP Gelar Konferensi pers Ungkap Pelaku Curanmor Pelaku Anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (28/03/2022)
Terdapat 2 Laporan Polisi dengan 7 Pelaku pencurian yakni yang di amankan berinisial FDH (15 Tahun) Residivis, MR (15 Tahun) Residivis, AH (15 Tahun) Residivis, AR (17 Tahun), WL (17 Tahun), AP (16 Tahun), AT (18 Tahun). Dengan TKP DI Perum De Puri Kec, Sekupang Kota Batam dan Kav. Beliung Sekupang.
Kronologis Kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang bertama Berawal pada Minggu Tanggal 27 Maret 2022 Pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada dirumah lalu pelapor bertanya kepada Sdr K “ada yg menggunakan sepeda motor Rian Ngak" dijawab “Tidak ada buk” selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor tersebut di gunakan anaknya akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya dan sepeda motor milik korban benar telah hilang Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000( Tiga juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polsek sekupang.
Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 setelah menerima Laporan Polisi dari pelapor tim opsnal polsek sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Melakukan penangkapan terhadap Pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasna industri sekupang Kec. Sekupang beserta barang bukti ke Polsek Sekupang Untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Dalam Kurun Wartu 4 Hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 Kelompok Pencurian bermotor dengan 7 Pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kec. Sekupang. Yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
dikabarkan pada hari ini kapal roro KMP tandeman milik PT asdp ferry Indonesia persero terbakar Batam penajurnal.id dikabarkan pada hari in...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polres Bintan menggelar rapat koordinasi mencegah permasalahan BBM jenis biosolar bersubsidi di Aula Sar Polres Bintan Bintan penajurnal.i...
-
PT asdp Indonesia ferry persero selaku pengelola/operator pelabuhan penyebrangan ditelaga punggur batam, keluarkan aturan yang baru terkait ...
-
Polsek Tambelan Bantu Mayarakat Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Pantai Pulau Sedua Besar TambelanPolsek Tambelan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat tanpa indentitas di bibir Pantai Pulau Sedua Besar Tambelan, at...
-
Dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Kepri ke -22 tahun 2024, Kapolres Bintan turut menghadiri pelaksanaan Upacara Hari Jadi Provins...
-
Kapolsek Bintan Timur Akp Firuddin Pimpin pelaksanaan Press Release Pengungkapan dua kasus Tindak Pidana di Mapolsek Bintan Timur Bintan pe...
-
Polres Bintan kembali melaksanakan Jumat Curhat guna menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, juga sebagai forum diskusi antara Polri dan ...
-
Ilustrasi. Warga saat akan menyajikan makana dayok binatur. (Foto: Dok. Kemendikbud) JAKARTA - Penajurnal.id | Sumatera Utara (Sumut) sa...
-
Polres Bintan menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan de...
No comments:
Post a Comment