Jelang Lebaran,Bea Cukai Batam amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu batang Rokok Ilegal

Batam penajurnal.id// Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1(satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal
sebanyak 768.000 batang.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin,25 April 2022,
diarea perairan Pulau Petong.

Undani,Kepala Seksi Layanan Informasi
Bea Cukai Batam,memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut.
Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin,25 april 2022.

Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.Berbekal informasi
dari masyarakat,padaSenin 25 april 2022 pukul 21.00WIB,
terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat diperairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.
Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,”ujar Undani.

Kemudian,kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.
“Dengan cepat,kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa 26 april 2022,pukul 00.30WIB.
Dari hasil pemeriksaan singkat,ditemukan
muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembak total 768.000 batang hasil tembakau jenis
sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,”pungkasUndani.

Setelah dilakukan penangkapan,
barang bukti berupa1(satu)
unit kapal HSC tanpa nama,dan 60 karton dengan total 768.
000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa kegudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti tersebut,diamankan seorangvlaki-laki berinisial MU,
yang berperan sebagai nakhoda.

Pelaku didugam elanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai,yaitu menawarkan,menyerahkan,menjual, atau menyediakan
untuk dijual barang kena cukai yang tidak
dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di Pasal 56 Undang-UndangCukai,yaitu menimbun,menyimpan,memiliki,
menjual,menukar,memperoleh,
atau memberikan barang kena cukai yang
diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”pungkasUndani.

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp.875.520.
000 dengan total potensi kerugian negara Rp.541.348.000.
Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment