Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di amankan satreskrim polresta barelang
Batam penajurnal.id//– Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (31/03/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial KH (21 Tahun) yang di Amankan Pada Tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 01.40 Wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronogis terjadi Pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib, di Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk - Kota Batam Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta ijin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di piayu, kemudian sekira pukul 18.30 wib pelaku membawa korban pulang kerumah dengan keadaan wajah pucat.
Kemudian pada hari Selasa (14/12/2021) saat korban RJ buang air besar meminta pelapor menemaninya dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anus, yang mana RJF (7 Tahun ) lakil-laki mengatakan kepada pelapor bahwa pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib pelaku memasukan alat vitalnya ke dalam anus korban RJF (7 Tahun ) lakil-laki dan juga memasukan alat vitalnya ke vagina korban S (5 tahun) dan terlapor mengancam korban akan dibunuh jika korban memberitahu kejadian kepada orang lain.
Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidian, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar Perkara dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur”. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00 wib pelaku diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali. yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ket foto:kendaraan ekspesi bermuatan odol hendak menyebrang ke dabok singkep dikawasan belabuahn PT asdp telaga punggur Batam penajurnal.id/...
-
Beberapa aktivitas Truk angkutan ekspedisi berbagai jenis seperti Canter, Fuso dan Pick Up yang menggunakan jasa kapal roro ke berbagai tuj...
-
Ket foto:kendaraan ekspedisi bermuatan odol hendak menyebrang ke tanjung Uban dikawasan belabuahn PT asdp telaga punggur Batam penajurnal.id...
-
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kebakar...
-
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M meresmikan penggunaan pangkat yang baru bagi personel yang naik pangkat, kenaikan pangkat d...
-
Tanjungpinang penajurnal.id //- Dalam menciptakan situasi harkamtibmas yang kondusif, Polres Tanjungpinang melalui Sat Binmas Polres Tan...
-
Batam penajurnal.id //– Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawa...
-
Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Bintan, Polres Bintan dan Jajarannya terus melaks...
-
Mobil penumpang yang hampir tertinggal, keberangkatan Kapal KMP Lome tujuan Batam - Sei Selari Pakning, di Pelabuhan Penyebrangan PT ASDP Te...
-
Merayakan hari Bhayangkara ke-78, tahun 2024 sejumlah pejabat memberikan hadiah dan ucapan Selamat Hari Bhayangkara kepada Kapolres Bintan ...
No comments:
Post a Comment