Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal
Bintan penajurnal.id //– Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Jumat (22/04/2022).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. dan Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson serta rekan-rekan media.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Sat Reskrim telah menangkap 2 orang tersangka keterkaitan dengan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022, sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di Perairan Malaysia.
Selama bulan Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan menuju Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal Pompong kayu milik MA. Sesampainya diperairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI Ilegal tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja. MA menerima upah sebesar RP 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)”, dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut, Tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar wulung.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Kota Batam, lakukan ope...
-
pada hari sabtu siang diperkirakan pukul 12.30 wib,Kapal tanker WM Natuna seruduk pos polisi airud dan rumah warga dan satu unit kapal ce...
-
Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Bhayangkari Cabang Kota Barelang bersama murid-murid TK Kemala Bhayangkari I...
-
Kapolri memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (14/3). ...
-
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Bata...
-
Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara il...
-
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air berinisial KW yang merupakan DPO atas upaya penyelu...
-
Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bengkong Indah Swadebi, Kelur...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
No comments:
Post a Comment