Terkait rokok rexo bold diduga ilegal,ketua pemuda karya nasional kota batam angkat bicara

Batam penajurnal.id // Ketua PEMUDA KARYA NASIONAL (PKN) Kota Batam,jhon ronal M.M angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) merek Rexo Bold 20 yang beredar bebas di sudut Kota Batam.

Ronal menilai, beredarnya rokok Rexo Bold tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam ini lantaran minimnya pengawasan Bea Cukai Batam.

"Kasus ini adalah tugas daripada institusi Bea Cukai Batam. Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan dan penindakan atas barang kena cukai. Artinya dalam kasus ini, Bea Cukai Batam sudah kecolongan,"tegas Ronal saat di temuai media ini di seputran kabil nongsa Senin 19/04/2022.

Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Ronal, program Gempur rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia sudah berjalan.

"Namun fakta di lapangan, peredaran rokok Rexo Bold tanpa pita cukai di Kota Batam masih marak beredar," kata  Ronal.

"Jangan kita hanya dipertontonkan sebatas menggempur rokok ilegal di warung-warung atau kios saja. Petugas Bea Cukai Batam juga harus menindak sampai kepada otak pelaku utamanya dan perusahaan yang memproduksi rokok tanpa pita cukai tersebut," tegasnya.

Lanjut dia, Sejauh ini kita memang mendengar informasi kalau pihak bea&cukai kota batam sudah banyak mengamankan rokok ilegal,tetapi yang menjadi pertanyaan kita kenapa bea&cukai tidak mau menyebutkan merk rokok yang di amankannya.

"Pertanyaannya tambah dia, siapa yang menyelundupkan rokok ini bisa sampai ke Batam?. Lalu dimana peran dan fungsi Bea Cukai Batam?," kata Ronal.

Untuk itu, ia mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas para pengusaha rokok tersebut yang sudah merugikan negara.

"Saya minta kepada pihak Bea Cukai Batam agar menindak tegas para pengusaha rokok ilegal dan memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini. Sebab, pengusaha rokok ini sudah jelas menghindari pajak. Dalam hal ini, BC Batam jangan tutup mata," tegas Ronal.

Selain merugikan negara, kata Ronal, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Dari data yang dihimpun, rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini di produksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

CV Megah Sejahtera merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2007 di Kota Malang dibawah naungan Sejahtera Group yang bergerak di bidang tembakau dan rokok sejak tahun 1992. Perusahaan ini memproduksi sejumlah merek dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Adapun merek rokok yang diproduksi perusahaan ini yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan terakhir perusahaan diketahui memproduksi rokok Rexo Bold 20 yang saat ini marak beredar bebas di Kota Batam.

Share:  

No comments:

Post a Comment