WAKAPOLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DALAM KEGIATAN SIDANG PEMBINAAN PERKAWINAN PEGAWAI NEGERI PADA POLRI SECARA VIRTUAL



Batam penajurnal.id Wakapolda Kepri hadiri kegiatan Pengucapan Dan Penandatanganan Pakta Integritas Dalam Kegiatan Sidang Pembinaan Perkawinan Pegawai Negeri Pada Polri yang dilakukan secara virtual serta Pengarahan Tentang Upaya Pembinaan Rumah Tangga Pegawai Negeri Pada Polri Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Pegawai Negeri yang bertempat di Ruang Kerja Wakapolda Kepri Pada Hari Selasa (19/04/2022).

Dalam Arahannya, Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Bahwa Bapak Kapolri sudah menyampaikan setiap pimpinan di institusi Polri harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya dan tidak akan segan untuk Menindak tegas jajaran yang tidak mampu mengelola anak buah dengan baik, dan tangungjawab kita bukan hanya tanggung jawab operasional anggota dilapangan tapi juga tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga anggota kita

“Ada beberapa permasalahan yang muncul yaitu masih maraknya permasalahan rumah tangga anggota Polri, kemudian setelah bermasalah rumah tangganya dampaknya adalah turunnya kinerja individu anggota Polri itu sendiri dalam pelaksanaan tugasnya, kemudian mencoreng martabat citra institusi Polri dan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Fenomena pelanggaran anggota Polri dengan latar belakang masalah rumah tangga antara lain Perkawinan tanpa ijin pejabat berwenang, Perselingkuhan, KDRT, Penelantaran keluarga, Kejahatan dan penyimpangan seksual, Perceraian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Lakukan Pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota kita yaitu tindakan dan kegiatan atasan dilakukan secara terus menerus mengarahkan dan mengendalikan anggota untuk mencegah perilaku menyimpang.” – ucap Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

“saya sampaikan beberapa Strategi Pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri terkait masalah rumah tangga yaitu Lakukan pencegahan dengan memperketat proses sidang nikah dan melaksanakan pakta integritas (wajib mengucapkan dan menandatangani pakta integritas oleh kedua pasangan dengan disaksikan oleh kedua orang tua pasangan dan ankum), Lakukan pembinaan yaitu Membangun sistem Pengaduan permasalahan Rumah tangga bersifat rahasia, kemudian juga pimpinan harus peka (masuk dalam permasalahan, Berikan solusi dan selesaikan permasalahan) serta Lakukan penindakan Yaitu tindak tegas anggota berlatar belakang masalah keluarga dan pengajuan perceraian sebagai pertimbangan jabatan dan Kepangkatan.” – ujar  Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

“ Selanjutnya, Karo Watpers SSDM Polri mengatakan dalam rangka Menindaklanjuti surat Telegram Kapolri : STR/250/III/HUK.7.1./2022 tanggal 22 Maret 2022 ttg Upaya pembinaan rumah tangga pegawai negeri pada Polri dalam rangka pencegahan pelanggaran pegawai negeri pada Polri dengan latar belakang permasalahan keluarga yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja anggota sehingga mengganggu dalam pelaksanaan tugas, Berikut saya sampaikan data bahwa tercatat 3 tahun terakhir pernikahan cerai dan rujuk itu sebagai berikut :
1. Tahun 2019 yang nikah 7656 dan yang cerai 449
2. Tahun 2020 yang nikah 7854 Dan yang cerai 446
3. Tahun 2021 yang nikah 7090 dan yang cerai 546

“Bisa kita lihat bersama data tersebut jumlah angka penceraian tiap tahunnya mengalami peningkatan dan  harus kita perhatikan bersama, Upaya pembinaan permasalahan rumah tangga ini berdasarkan perkap nomor 9/2010 Tentang pengajuan permohonan ijin nikah, cerai, dan rujuk bagi PNPP terdapat di (pasal 18, pasal 19 ayat 2, dan pasal 19 ayat 30).” – pungkas Karo Watpers SSDM Polri.

“Jadi berdasarkan perkap tersebut kasatker harus ikut serta berperan aktif dalam melakukan upaya pembinaan apabila ada personil yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga, Jika pembinaan yang dilakukan tidak berhasil maka kasatker baru meneruskan/mengajukan kepada pejabat yang berwenang (SDM).” Tutup Karo Watpers SSDM Polri.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment