Hakim PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka PMI Illegal Terhadap Polres Bintan
BINTAN penajurnal.id //- Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Illegal yang diajukan tersangka Andi Ruslan. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang Rabu (18/5/2022).
Dalam putusanya, Hakim Anggalanto Boang, mengatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.
"Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada Pemohon," ujarnya.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, Si Kum Polres Bintan.
Dengan putusan Pengadilan ini, Bidang Hukum (Bid Kum ) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, akan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.
"Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnua, Kasat Reskrim juga menjweaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU" ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas guatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran d...
-
Sebagai bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang bersama Pemko Batam melakukan launching gugus tugas polri m...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangg...
-
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, da...
-
Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 di Lapangan Upacara Polresta Barelang. Upacara berlangsung k...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO...
No comments:
Post a Comment