1.848 KENDARAAN MELANGGAR SELAMA OPERASI PATUH SELIGI 2022 DIBERI TEGURAN EDUKASI

Batam penajurnal.id //- Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri telah memberikan tindakan edukasi sebanyak 1.848 kendaraan saat pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2022.

Operasi Patuh Seligi  ini telah dimulai sejak tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.Dari total tersebut, Ditlantas Polda Kepri hanya melakukan tindakan berupa teguran lisan kepada 1.848 kendaraan.

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si Menjelaskan Angka Kecelakaan pada tahun 2022 ini secara kuantitas naik sedangkan secara kualitas turun dibanding tahun 2021.

“Jumlah Korban Laka Lantas pada tahun 2021 dan 2022 tetap yaitu 6 Kejadian, Jumlah Korban Luka Berat menurun pada tahun 2021 sebanyak 7 kejadian dan di tahun 2022 sebanyak 6 kejadian, Jumlah Korban Luka Ringan mengalami kenaikan yang sebelumnya pada tahun 2021 sebanyak 36 kejadian menjadi 52 kejadian di tahun 2022, sedangkan untuk Kerugian Materil mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar Rp. 56.000.000 turun menjadi Rp. 29.700.000 pada tahun 2022.”- ucap Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si Menambahkan bahwa Kejadian Laka Lantas ini didominasi oleh Kendaraan Roda Dua dengan faktor penyebab Kecelakaan Lalu lintas antara lain Mengantuk, Mendahului/Berbelok/Berpindah Jalur dan lain lain.

“Selain melaksanakan Penegakkan Hukum dan penindakan dalam Pelanggaran Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kepri dalam Operasi Patuh Seligi 2022 juga melakukan kegiatan preemtif berupa Penyuluhan di Media Cetak, Media Elektronik, Media Sosial serta melaksanakan penyebaran dan pemasangan Spanduk,Leaflet,Sticker dan Billboard.” - pungkas Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si

“Terakhir, pada Operasi Patuh Seligi 2022 yang telah dilaksanakan selama 2 minggu ini, Kami juga telah melaksanakan kegiatan preventif berupa Pengaturan,Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli.”- Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment