Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku 4 Curanmor , 2 Pelaku Anak di Bawah Umur
Batam penajurnal.id //– Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penurian kendaraan Bermotor yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H bertempat di Mapolsek Batu Apar. Selasa (08/11/2022)
Pelaku yang diamankan berinisial RAD (17 Tahun), VAW (16 Tahun), TPS (21 Tahun), FEH (25 Tahun). Para pelaku melakukan penurian di TKP yang berbeda beda.
Kronologi kejadian Berawal Pada hari rabu tangggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 wib di rumah korban SJ, yang beralamat di sei tering Kel tanjung sengkuang kec Batu ampar kota Batam, yang mana pada saat itu anak saksi mau mengantar adek nya sekolah ,dan melihat sepeda motor 1 unit yamaha Mio sudah tidak ada lagi di samping rumah, atas kejaidan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Menerima laporan korban Pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022, sekira pukul 02.30 wib, Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat Bahwa pelaku VAW melakukan penurian kendaraan bermotor kemudian di kembangkan yang mana yang memetik sepeda motor dengan menggunakan gunting adalah pelaku RAD kemudian angota opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku saudraa RAD di tangkap dirumahnya yang berada di tanjung uma Kec. lubuk baja Kota Batam, dan setelah itu di lakukan pengembangan yang mana sepeda motor yang di curi saudra RAD dan saudara VAW berada di polsek sei beduk Kota Batam, dan kemudian anggota opsnal datang ke polsek sei beduk dan kemudian membawa sepeda motor yamaha mio tersebut ke Polsek Batu Ampar. Dari Pelaku RAD (17 Tahun), VAW (16 Tahun) berhasil di amankan 2 unit sepeda motor.
Kemudian untuk Pelaku TPS bersama – sama dengan Pelaku FEH di 2 lokasi yang berbeda yang mana lokasi pertama berada di Bengkong Indah II Kec. Bengkong dan Bengkong Telaga Indah Kel. Sadai Kec. Bengkong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per unit.
Dari hasil pengembangan keempat Pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 Unit Sepeda Motor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Sebagai bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang bersama Pemko Batam melakukan launching gugus tugas polri m...
-
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, da...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangg...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran d...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Sumut penajurnal.id // Dalam acara pelantikan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK kabupaten Simalungun,Ketua IPK Kepri Benyami...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
No comments:
Post a Comment