Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku 4 Curanmor , 2 Pelaku Anak di Bawah Umur

Batam penajurnal.id //– Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penurian kendaraan Bermotor yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H bertempat di Mapolsek Batu Apar. Selasa (08/11/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial RAD (17 Tahun), VAW (16 Tahun), TPS (21 Tahun), FEH (25 Tahun). Para pelaku melakukan penurian di TKP yang berbeda beda.

Kronologi kejadian Berawal Pada hari rabu tangggal 19 Oktober  2022 sekira  pukul 07.00 wib di rumah korban SJ, yang beralamat di sei tering Kel tanjung sengkuang  kec Batu ampar  kota Batam, yang mana pada saat itu anak saksi mau  mengantar adek nya sekolah ,dan melihat sepeda motor 1 unit yamaha Mio sudah tidak ada lagi di samping rumah, atas  kejaidan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.
Menerima laporan korban Pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022, sekira  pukul 02.30 wib, Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar mendapat informasi dari masyarakat Bahwa pelaku VAW melakukan penurian kendaraan bermotor kemudian di kembangkan yang mana yang memetik sepeda motor dengan menggunakan gunting  adalah pelaku RAD kemudian angota opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya  pelaku saudraa RAD di tangkap dirumahnya  yang berada di  tanjung  uma Kec. lubuk baja  Kota Batam, dan setelah itu di lakukan pengembangan yang mana sepeda motor yang di curi saudra RAD  dan saudara VAW berada di polsek sei beduk  Kota Batam, dan kemudian anggota opsnal datang  ke  polsek sei beduk dan kemudian membawa sepeda motor yamaha  mio tersebut ke  Polsek Batu Ampar. Dari Pelaku RAD (17 Tahun), VAW (16 Tahun) berhasil di amankan 2 unit sepeda motor.

Kemudian untuk Pelaku TPS bersama – sama dengan Pelaku FEH di 2 lokasi yang berbeda yang mana lokasi pertama berada di Bengkong Indah II Kec. Bengkong dan Bengkong Telaga Indah Kel. Sadai Kec. Bengkong.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki. Dan menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan 2 juta hingga 2,5 juta rupiah per unit.

Dari hasil pengembangan keempat Pelaku Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan 5 Unit Sepeda Motor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK.

Redaksi.

Share:  

No comments:

Post a Comment