Polda kepri amankan 1.200 karung pakaian bekas campuran
Batam penajurnal.id //- Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) kontainer 40ft yang berisi 1.200 (seribu dua ratus) karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Saat Konferensi Pers bertempat di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
“Kapolda Kepri menjelaskan Penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si menyebutkan “Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Kontainer yang berisikan 1200 (seribu dua ratus) karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam.”
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Diakhir konferensi pers Kepala Bea Cukai Kota Batam menyampaikan “Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini. Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.” Tutup tersebut Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA.
Redaksi.
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Sebagai bagian dari mendukung program Asta Cita Presiden RI, Polresta Barelang bersama Pemko Batam melakukan launching gugus tugas polri m...
-
Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, da...
-
Batam penajurnal.id -// selama bergulirnya kasus pembunuhan brigadir novriyansah yosua hutabarat oleh Sambo cs di persidangan,pada saat...
-
Polresta Barelang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangg...
-
Rendang cempedak makanan khas Jambi khususnya Kabupaten Kerinci. (Foto: Dok. Facebook/Kt Homemade Sambal) JAMBI - Penajurnal.id | Masakan...
-
Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran d...
-
Polresta Barelang menggelar apel pembukaan latihan kerja bagi siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024...
-
Kasus Dugaan Lelang lahan fiktif yang dilakukan oleh BRI Cabang Tanjung Jabung Barat, kembali memanas pasalnya semenjak memenangkan lelang p...
-
Tari lilin dari Minangkabau, Sumbar. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Penajurnal.id | Terdapat banyak ragam jenis budaya tari tradisional yan...
-
Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 di Lapangan Upacara Polresta Barelang. Upacara berlangsung k...
No comments:
Post a Comment