Bareskrim Polri Ungkap Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Bareskrim Polri Ungkap Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan
Keterangan Pers Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring yang meraup keuntungan hingga Rp 50 Miliar. Dari pengkapan ini polisi juga mengamankan 19 WNI dan 2 WNA asal China, serta menetapkan 3 orang tersangka,di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24). (Foto: Istiewa)

JAKARTA - Penajurnal.id | Dua tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Cina, satu tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) dan tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.

Lihat juga: Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring.

Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca juga:
Presiden Groundbreaking Sentra Perniagaan Material Konstruksi di IKN
Mengenal Makanan Raja Dayok Binatur, yang Jadi Sajian Wajib Upacara Adat Simalungun
Mengenal Rendang Cempedak, Makanan Khas dari Jambi Pengganti Daging
Alam Ganjar Kagumi Budaya Membaca Warga Kampung Pekijing, Serang Banten
Sejarah, Busana, dan Fungsinya dari Tari Lilin Tradisional

Redaksi
Editor: Rusmanto

Share:  

No comments:

Post a Comment